REHAT.ID – Rencana pemerintah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen sebagaimana yang diusulkan Kementerian Keuangan mendapat penolakan dari wakil rakyat di daerah.
Anggota DPRD Sumsel, Mardiansyah, menilai langkah pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tersebut tidak tepat ditengah pertumbuhan ekonomi yang lamban saat ini ditambah lagi beratnya beban hidup masyarakat saat ini.
”Sebagai wakil rakyat, saya sangat menolak usulan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Keuangan terkait rencana kenaikan iuran premi kepesertaan BPJS Kesehatan,” tegas Mardiansyah, Kamis (29/8).
Seharusnya kata Mardiansyah, pemerintah terlebih dulu melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja dan sistem pengelolaan BPJS sehingga persoalan defisit BPJS ini tidak lantas rakyat yang menjadi korban.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel ini menuturkan, kepesertaan BPJS saat ini baru di kisaran 50 persen dan itu pun tertolong dengan adanya PBI APBN dan APBD. Sementara peserta mandiri aktif hanya berapa persen saja. Belum lagi masalah pelayanan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Sistem rujukan berjenjang yang justru menyulitkan masyarakat yang jauh dari fasilitas kesehatan yang disyaratkan.
”Hari ini kita “dipaksa” untuk menjadi peserta BPJS. Pemerintah Daerah dilarang untuk mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan daerah untuk warganya, semuanya harus dibayarkan melalui mekanisme PBI APBD. Semisal program Berobat Gratis yang pernah dinikmati masyarakat Sumsel. Pemerintah Daerah juga diminta supaya bisa mencapai target UHC (Universal Health Coverage) dalam hal kepesertaan BPJS dengan bantuan dana APBN dan APBD di tengah2 persoalan BDT (Basis Data Terpadu) yang dikelolah oleh Kemensos tidak pernah tervalidasi dengan baik. Jadi memang sangat kompleks persoalannya,” ujarnya.
Politisi PAN ini mendesak pemerintah mengkaji kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebaiknya pemerintah fokus kebijakan pada penyediaan dan pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses dan pelayanan di bidang kesehatan serta pemerataan sebaran tenaga kesehatan, semisal dokter di daerah terpencil, terluar dan terdepan.
”Bukannya lantas grasa grusu menaikkan iuran BPJS atau malah berwacana ingin memindahkan ibu kota negara yang butuh dana hampir setengah juta trilyun rupiah. Kami Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga akan meminta kepada Komisi IX dan XI DPR RI untuk dapat mengingatkan pemerintah agar dapat membatalkan rencana ini,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk setiap kelas. Iuran yang diusulkan Kemenkeu tersebut lebih tinggi dari yang digadang-gadang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam skema kenaikan Kemenkeu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani kemarin, kenaikan yang diusulkan mencapai dua kali lipat dari iuran yang berlaku saat ini. Untuk iuran kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, kelas mandiri II dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.
Pada kelas mandiri III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Jumlah ini naik Rp 16.500 dari iuran saat ini, yakni Rp 25.500 per bulan per orang. (Soe)