Beranda Nasional Enam Kapal Asing Pencuri Ikan Kembali Ditangkap

Enam Kapal Asing Pencuri Ikan Kembali Ditangkap

REHAT – Meski sudah ditangkap dan ditenggelamkan berkali-kali, namun upaya pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia masih terus saja terjadi. Sebanyak 6 (enam) kapal perikanan asing (KIA), masing-masing terdiri dari 3 (tiga) kapal asal Vietnam dan 3 (tiga) kapal asal Filipina berhasil diamankan oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasli ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 KIA.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan 3 (tiga) kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara.

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kapal lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,” kata Agus di Jakarta.

Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan.

Selanjutnya ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, 3 (tiga) kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” pungkasnya. (JAY/Kementerian Kelautan dan Perikanan)