Beranda Sumsel Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 75 Miliar

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 75 Miliar

REHAT – Selama 2018 hingga pertengahan Juli 2019, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp75 miliar lebih. Jumlah puluhan miliar ini merupakan hasil penyitaan dan juga pengembalian dari ungkap berbagai kasus.

“Itu semua hasil dari ungkap kasus tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan bea cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejati Sumsel, Dr Sugeng Purnomo di sela-sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7).

Dia menjelaskan, saat ini jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi serta 10 SPDP dari penyidik kepolisian dan PPNS Perpajakan.

Ia juga menambahkan, dari enam perkara yang ada, satu perkara sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan yang saat ini sedang ditangani bidang pidus. “Namun dari jumlah perkara yang ada kita telah menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp75.696.648.699,” kata Sugeng.

Ditanya soal kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya penyidik Kejaksaan sempat memanggil mantan kepala daerah di wilayah Kabupaten Lahat, Wakajati Sumsel Hari Setiyono menyebut, semua itu masih tetap berjalan dan saat ini masih tahap penyelidikan.

Ia menuturkan, semua itu terkait pemindahan jalur transmisi listrik, pemasangan tapak tower di jalur yang sudah dibebaskan oleh anak perusahaan PLN. Namun ternyata di jalur itu terdapat tumpang tindih izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lahat, dalam hal ini izin usaha pertambangan.

“Sehingga dipindahkan ke jalur lain, sehingga hal itu membuat dua kali terjadi pengeluaran anggaran dan maka ada dugaan penyalahgunaan wewenang serta diduga menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya