Beranda Muba 10 Rekanan PUPR Kembalikan Uang Negara Sesuai Hasil Temuan BPK RI

10 Rekanan PUPR Kembalikan Uang Negara Sesuai Hasil Temuan BPK RI

 

REHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga saat ini sudah menerima 10 rekanan pihak ketiga dinas PUPR yang mengembalikan uang hasil temuan BPK RI yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Muba, Suyanto SH MH melalui Kasai Datun, Elyas Mozart Situmorang, kepada awak media, selasa ,(16/7) mengatakan, uang yang dikembalikan oleh rekanan PUPR merupakan uang lebih bayar maupun kurang volume pengerjaan berdasarkan audit BPK RI dari tahun 2015 hingga 2017 lalu.

“Ya sejak kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 35 surat. Hingga saat sudah ada 10 rekanan yang mengembalikan.Dari kami juga terus mengimbau agar bagi rekanan yang belum mengembalikan agar secepatnya mengembalikan uang tersebut”ungkap Elyas Mozart.

Elyas menyebut dari total 10 rekanan yang sudah mengembalikan uang tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap rekanan yang telah taat dan patuh terhadap peraturan hukum.

“Untuk jumlah yang sudah dikembalikan dari 10 rekanan tersebut yakni sebesar Rp 1.264.445.176.76.Pengembailan sendiri ada yang secara cash dan melalui transfer selanjutnya uang yang diberikan kontraktor, kita serahkan ke Dinas PUPR untuk disetorkan ke kas daerah,ā€¯bebernya.

Lanjuntya, bagi kontraktor yang tidak sama sekali memenuhi undangan, sambung dia, akan ada upaya lain yakni dibawa ke ranah hukum.Bagi kontraktor yang telah bernegosiasi, ada tenggang waktu untuk mengembalikan uang yakni kita beri waktu 60 hari. Untuk nilai yang tidak signifikan (dibawah Rp 100 juta), kita beri waktu 14 hari.

“Ya, kita minta semua (kontraktor) untuk kooperatif dengan memenuhi undangan. Ini semua kita lakukan untuk menyelamatkan keuangan negara. Dimana hasilnya nanti dapat digunakan untuk menunjang program pembangunan Pemkab Muba, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Muba”tukasnya.

Sebagai informasi dalam temuan BPK RI pihaknya menerima 35 SKK yang pekerjaannya dari tahun 2015, 2016 dan 2017, dengan nominal kelebihan bayar maupun volume mencapai Rp 7,5 Miliar. (FIZ)