Beranda Sumsel 80 Persen Temuan BPK Tahun 2018 Telah Ditindaklanjuti Pemprov Sumsel

80 Persen Temuan BPK Tahun 2018 Telah Ditindaklanjuti Pemprov Sumsel

REHAT – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan terkait dengan tindak lanjut ikthisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2018 dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Pertemuan dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat Bina Praja Pemprov.  Senin (15/7).

Kunjungan kerja dan dengar pendapat BAP DPD RI ke Pemprov Sumsel kali ini dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman dan diterima Wakil Gubernur Mawardi Yahya.

Mawardi Yahya menyambut baik kunjungan kerja dari BAP DPD RI ke Pemprov Sumsel. Menurutnya, apa yang dilakukan DPD ini merupakan hal yang positif dalam membantu tugas tindak lanjut dari BPK.

“Saat ini kita terus melakukan upaya tindak lanjut dari semua temuan. Mudah-mudahan nantinya dengan hadirnya DPD RI dapat membantu dalam mengatasi yang menjadi kesulitan kita,” tegas Mawardi.

Mawardi menambahkan, dengan kehadiran BAP DPD RI setidaknya akan berbuah percepatan dalam menyelesaikan hasil temuan BPK RI tersebut. Bahkan menurut dia sudah 68 persen temuan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan dengan adanya kunjungan dari BAP DPD RI ini, dalam waktu tidak lama semuanya akan selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman menegaskan tujuan BAP DPD RI bersama dengan romongan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemprov Sumsel adalah untuk memperoleh informasi terkait dengan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/objek pemeriksaan guna menjamin pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara.

“Atas temuan pemeriksaan BPK Sumsel tahun 2018 tersebut yang diterima BAP DPD RI tahun 2019. Yakni terhadap enam pemerintahan termasuk lima entitas yang berindikasi kerugian negara/daerah yang terbesar,” ucap Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman.

Dikatakannya, enam pemerintahan yang terindikasi terjadi kerugian negara hasil pemeriksaan BPK 2018 di Sumsel.

Diantaranya Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Muara Enim, Pemkab Banyuasin dan Pemkab Ogan Ilir.

“Dalam pertemuan ini kami dari BAP DPD RI meminta supaya temuan BPK yang terindikasi merugikan negara sudah dikembalikan. Dan secara resmi bisa dipertanggung jawabkan. Jika belum ditindaklanjuti segera diselesaikan. Jika ada kendala kami akan fasilitasi,” ungkapnya.

Masih menurut Abdul Gafar Usman, DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memiliki peran signifikan dalam mengadvokasi dan mengagregasi kepentingan daerah di tingkat pusat. 

“BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara,” pungkasnya.