REHAT – NasDem melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum 2019 sebesar Rp259 Miliar. Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (31/5), di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro.
Dari total Rp 259 Miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, sebanyak Rp177 Miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp80 Miliar berasal dari keuangan dan kas partai. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggungjawab NasDem yang dimanatkan oleh UU pemilihan umum No. 7 tahun 2017.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kita laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya Sabtu (1/6/19).
Lebih lanjut Ahmad Ali yang juga Caleg terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan, pelaporan ini juga hendaknya bisa diakses publik agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses untuk melihat bagaimana demokrasi kita berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
“Jika kita rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp4-5 Miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal 3 pertemuan setiap harinya,” pungkasnya. (RIL)