Beranda Muba H-2, Masih Ada Warga Belum Terima Form C6

H-2, Masih Ada Warga Belum Terima Form C6

REHAT – Jelang Dua hari pencoblosan pemilihan umum serentak, pada hari Rabu 17 April 2019 masih banyak ditemukan di beberepa Kecamatan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang belum menerima dan mempertanyakan formulir C6 (surat undangan dari Petugas TPS)

Seperti yang dikatakan Metha Aprianti warga Simpang Selarai, hingga kini dirinya belum menerima surat undangan untuk mecoblos.

“Amon suek undangan ku engga datang, pemilihan gubernur kemaren bae suek undangan tapi saya datang ke TPS, tapi sudah datang dari pagi baru dipanggil siang jam pukul 12.00 wib. Kami nak jualan pule pak nak makan,” katanya saat ditemui awak media, Senin (15/4).

Menyikapi hal tersebut, ketua organisasi masyarakat sarina srikandi serasan sekate
(S4), Satoto menyangkan jika masih banyaknya warga yang belum mendapat formilir C6 (formulir undangan untk mencoblos).

“Persoalan surat undangan formulir C6 ini seringkali terjadi setiap penyelenggaraan pemilihan umum seperti pilbub dan pilgub kemarin. Banyak warga yang tidak menyalurkan haknya karena hal sepele seperti ini. Selain itu yang menjadi pertanyaan kenapa hanya warga-warga itu saja yang setipa ada pemilu tidak mendapatkam C6 padahal mereka terdaftar di DPT.” Kata Satoto.

Lanjutnya, dia mempertanyakan juga apakah pedataan verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU itu benar- benar dilakukan, sebab persoalan yang serig terjadi ketika ada pemilu tidak jauh dari pendataan.

“Persoalan surat undangan formulir C6 ini seringkali terjadi setiap penyelenggaraan pemilihan pernah kami temukan ada warga yang sudah mati tapi masih mendapat undangan C6, itupun terjadi pada pilbub Muba dan Pilgub Sumsel kemarin.Selain itu, persoalan DPT khususnya di Kabupaten Muba terus menajdi persolan. KPU kan setiap akan ada pemilu pasti melakukan verifikasi, namun fakta masih ditemukan data lama yang warga yang sudah meninggal, atau pidah ke daerah lain justru tiap pemilihan selalu dikelurkan formulir C6.”bebernya.

Dari itu pihaknya meminta agar pihak KPU, untuk memberikan intruski kembali kepada petugas TPS untuk segera memberika formulir C6, Sebab ini sudah mendakati hari Pencoblosan.

“Bagaimana kita mau mengedukasi warga mengajak warga untuk meningkatkan partisipasi memilih jika pendaatan saja masih menjadi pertanyaan dan persoalan”imbuhnya,

Terpisah, Komisiner KPU kabupaten Muba Divisi Teknis Penyelenggara, Khoirul Anam,
Ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan hal ini kepada pihak KPU kami akan segera intruksikan kepada seluruh jajaran PPK dan PPS KPPS untuk segera menyelesaikan surat undangan formulir C6 untuk disampaikan kepada warga.

“Kami juga memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa, meski tidak mendapst surat undangan (formilir C6), masyarakat yang namanya terdaftar di DPT, diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-EL atau Surat keterangan (suket) dari dukcapil yang menerangkan bahwa mereka sudah melakukan perekaman.Mari salurkan hak pilih kita. Ayo Datang ke TPS pada hari Rabu 17 April 2019, satu suara anda menentukan 5 tahun nasib bangsa. “pemilih berdaulat negara kuat,” tutupnya.(alf)