REHAT – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kordinator divisi hukum data dan informasi Ahmad Junaidi menegasakan Jika ada temuan dan laporan masyarakat atau tertangkap tangan langsung oleh pihak satgas anti “money politik” politik uang, dipastikan Gugur sebagai calon, baik itu untuk calon priseden dan wakil presiden maupun calon legislatif(Caleg).
“Jika ada temuan bisa diteruskan ke Sentra Gakkumdu itu Pidana,Jika laporan dari masyarakat, atau dari lembaga pemantau atau laporan dari partai politik manakala laporan itu masif artinya ditemukan di beberapa banyak Kecamatan dipastikan caleg yang bersangkutan gugur atau di diskualifikasi “Kata Junaidi usai Apel Kesiapan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang di masa tenang kampenye pemilu 2019 yang digelar di Lapangan Gelanggang remaja di ikuti oleh gabungan TNI,Polri Sat Pol PP Linmas dan pelajar, jumat (12/4).
Untuk mekanisme atau proses Didiskualifikasi sendiri,dikatakan junaidi jika laporan masyarakat atau lembaga pemantau atau dari Partai politik terbukti Terstuktur, Sistematis dan masif (TSM) dipastikan Caleg bersangkutan Gugur atau
Didiskualifikasi
“Jadi, misalnya dalam satu dapil ada tiga Kecamatan terbukti satu atau dua temuan money politik di Dua Kecamatan saja dipastikan proses Didiskualifikasi menanti caleg yang bersangkutan tapi melalui proses disidang di bawah satu Dapil itulah proses pelanggaran TSM “terangnya.
Lanjut junaidi,untuk pengawasan sendiri Bawaslu mengerahkan sekitar 50.000 personil dari bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten, seluruh staf hingga pengawas ditingkat TPS.
“Kami akan terus melakukan patroli, handphone juga tak boleh mati (standbay) siap menerima laporan,Kita terus mengawasi hingga hari H pencoblosan. Untuk nilai pengawasan sendiri terhadap money politik semaksimal mukin Rp 10.000 pun kita juga akan awasi”cetusnya.
Dari itu, Kami imbau bagi masyarakat yang menemukan adanya kegiatan money politik agar segera melapor ke pihak Bawaslu.
“Prosesnya, bawa bukti awal adanya kegiatan money politik, biar bawaslu yang akan memanggil dimana tempatnya, siapa yang memeberi dan siapa yang diberi, dan untuk apa uang itu biar Bawaslu yang akan memproses”imbuhnya. (Alf)