REHAT – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XII/2019, pasca dikabulkanya 7 gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisi pemilihan Umum Kabupaten Muba, langsung menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI Nomor20/PUU-XII/2019 terkait batas waktu pemilih untuk mengurus Dafttar pemilih tambahan (DPTb).
Komisioner KPUD Muna Divisi Hukum Yupizer mengatakan, saat pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi baik ke PPK,PPS hingga ke masyarakat dengan memasang pengumuman.
“Artinya, batas waktu untuk Pemilih mengurus DPTb itu sekitar tanggal 10 april 2019,ini sudah mulai kita sosialisaikan “Kata Yupizer Komisiner KPUD Muba Divisi Hukum.
Saat ini, yupizer menyebut untuk DPTb yang menggunakan Formulir A-5 yang terdata di KPUD Muba masih fluktuatif. Terdata hingga kemarin sebanyak 1.944 pemilih yang masuk ke Muba.Sementara pemilih yang keluar dari Muba sebanyak 1.491.
“Untuk jumlah Daftar pemilih Khusus (DPk) 1.476 terdiri dari jumlah laki-laki 729, perempuan 747.DPk ini merupakan pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb”terangnya.
Lanjutnya, untuk di Muba ada empat TPS yang dijadikan TPS khusus, 3 TPS di Lapas yakni TPS 30,31,32 dan 1 TPS di rumah sakit umum daerah sekayu yakni TPS 27.
“Untuk TPS sendiri, kami pastikan tidak ada penambahan jumlah TPS. Untuk data pemilih DPTb dan DPK sendiri semua sudah di sebar ke seluruh TPS yang ada”tukasnya.
Sebagai informasi pada pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, Jumlah DPT yang terdata oleh KPUD Muba Sebanyak 449.854 dan jumlah TPS sebanyak 1.874.
Sementara, KPU RI telah mengeluarkan surat ederan kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindak lanjuti Putusan Mahkama Konsitusi
Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait DPTb, yaitu
1.KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara pukul 16.00 waktu setempat dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
2. Apabila ada pemilih sesuai kriteria yang disebutkan pada angka (1) di atas melaporkan untuk pindah memilih maka didaftarkan dan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir model A.5- KPU serta disebar ke TPS yang tersedia.
3. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan kembali pemilih
DPTb yang telah mengurus kepindahannya sampai dengan tanggal 17 Maret
2019, meliputi pendistribusian ke TPS yang telah ada, jumlah surat suara
yang diterima dan kelengkapan elemen data serta kesesuaian pengisian
dokumen A.5-KPU dengan A.4-KPU
4. Dalam hal masih terdapat pemilih DPTb yang terkonsentrasi sehingga tidak
dapat disebar ke TPS yang telah ada, dapat dibentuk TPS tambahan dengan
prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap pemilih dapat memberikan
suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
5.KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan proses pindah memilih apabila terdapat TPS tambahan, disebutkan jumlah laki-laki dan perempuan serta persebaran TPS tersebut. (Alf)