Beranda Advertorial 9 Fraksi DPRD Apresiasi Raperda Pemprov Sumsel

9 Fraksi DPRD Apresiasi Raperda Pemprov Sumsel

REHAT – Sebanyak 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  mengapresiasi 7 Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan terhadap 7 Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel di gedung DPRD Sumsel, Senin (28/1).

Tujuh raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2018-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Raperda tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel MA Gantada dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, Chairul S Matdiah dan Kartika Sandra Desi dan dihadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan para undangan.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumsel  H Hasbi Asadiki mengatakan berdasarkan data BPJS, penduduk Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) baru mencapai 60 persen.

Berdasarkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka program penyelenggaraan jaminan kesehatan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini provinsi Sumsel harus terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional, dalam pelaksanaannya program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS.

Menurut data BPJS penduduk Sumsel yang terdaftar sebagai jaminan kesehatan nasional baru mencapai 60 persen. Untuk itu fraksi Partai Golkar mendesak Pemprov Sumsel untuk segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk didaftarkan/diikusertakan dalam program JKN.

Fraksi Golkar juga konsen terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terutama peserta jaminan kesehatan nasional oleh BPJS untuk itu diperlukan mekanisme pengawasan oleh Pemprov terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut.

Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Lindawati Alikonang mengatakan, JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem ansuransi.

Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan baik.

“Sehubungan dengan manfaat yang besar dari JKN maka fraksi tersebut setuju raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional Sumsel bersatu,” katanya.

Juru bicara Fraksi PDIP, Uzer Efendy mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel yang akan memberlakukan Raperda penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Sumsel. Dengan adanya Raperda ini dapat menurunkan angka pengangguran di Sumsel.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Sehingga dengan Raperda ini Kesenjangan sosial semakin menurun dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat,”katanya.

Dikatakan Uzer, pihaknya sangat menyambut baik karena sumberdaya alam yang ada di Sumsel sangat melimpah sedangkan perusahaan yang beroperasi di Sumsel sangat tinggi.

“Tentu nantinya pengawasan harus diperketat sehingga perusahaan yang baru beroperasi lebih memprioritaskan tenaga lokal ketimbang dari luar daerah,”kata Uzer.

Begitu juga dengan Raperda tentang kesehatan , karena masih banyak masyarakat miskin yang mendapatkan pelayanan kesehatan karena Kesehatan sangat penting ketika masyarakat mengalami musibah sakit.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Lindawati Ali Konang menyampaikan, Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pihaknyaa dapat menyetujui adanya Raperda ini yang mana sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4095/OTDA yang memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Sumsel membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Raperda ini, Fraksi Demokrat menyarankan agar dipikirkan dengan serius bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap semua SLTA yang berada di Kabupaten/Kota mengingat rentang manajemen (rentang kendali). (adv)