Beranda Uncategorized Juni, UHC Sumsel Ditarget Tembus 95 Persen

Juni, UHC Sumsel Ditarget Tembus 95 Persen

Gubernur Sumsel H Herman Deru

REHAT – Pemprov Sumsel menargetkan Juni mendatang tingkat Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaaan BPJS Kesehatan di Sumsel bisa mencapai 95 persen. Saat ini, pendataan serta validasi data kepesertaan terus dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan kekhawatiran masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa transisi Jamkesda ke BPJS Kesehatan tidak terbukti. Hingga 3 hari pelaksanaan transisi tersebut, seluruh masyarakat masih mendapat pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.

“Masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Semuanya dilayani dengan baik. Bahkan, saya mendapat laporan dari pihak RSMH Palembang jika ada warga yang mendapat pelayanan kesehatan tanpa menggunakan KTP dan KK,”ujar Deru usai menerima audiensi manjemen RSMH Palembang di Griya Agung, Kamis (3/1).

Deru menerangkan komunikasi yang baik antara Dinsos Provinsi, Kabupaten/kota dengan pengelola layanan kesehatan sudah terjalin dengan baik. Sejumlah kendala dan masalah di lapangan bisa diatasi hanya dengan melakukan komunikasi melalui telepon seluler. “Provinsi, kabupaten/kota dan Baznas semuanya mengcover masa transisi ini. Jadi warga tetap terlayani dengan baik. Bahkan aturan baru dari BPJS Kesehatan dimana peserta baru bisa mengaktifkan layanannya selama 14 hari tetap terlayani,” katanya.

Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini menuturkan saat ini tingkat UHC yang sebelumnya hanya 60 persen telah meningkat menjadi 80 persen. “Targetya Juni mendatang sudah mencapai 95 persen,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dr Lesty Nuraini MKes mengatakan warga Sumsel yang sudah tercover JKN hingga akhir Desember sekitar 60 persen. Awal Januari bertambah menjadi 80 persen. Sebanyak 10 persen dari warga yang belum tercover akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Sumsel melalui dana APBD. Jumlahnya mencapai 202.898 jiwa dengan besaran dana yang dianggarkan sebesar Rp56 miliar.

“Sementara sisanya menggunakan dana dari APBN dan APBD Kabupaten/kota,”ujarnya.

Dijelaskan Lesty, selama masa transisi, BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan jika pelayanan peserta PBI APBD yang baru, bisa diaktifkan setelah 14 hari. Hanya saja, pasien yang belum tercover dan membutuhkan pelayanan rumah sakit tetap dilayani. “Gubernur sudah mengeluarkan Surat Keputusan, untuk kasus seperti itu penanganannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sembari menunggu parallel pengurusan BPJS Kesehatannya dilayani,” ucapnya.