
REHAT – Pengendalian transaksi narkoba dari balik jeruji masih saja terjadi. Bahkan, melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini terungkap setelah Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel meringkus dua bandar narkoba, Rabu (5/12). Keduanya yakni SK dan EM.
Keduanya diringkus di dua tempat berbeda. SK ditangkap petugas saat sedang berada di loket bus IMI di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 9, Palembang. Sementara EM yang merupakan oknum pegawai Lapas Anak Muara Bulian Jambi, diamankan petugas di Jalan Batam, Lorong TK Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelatung, Kota Jambi. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas didalam bungkus teh.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh tersangka SK untuk diserahkan kepada tersangka EM saat tiba di Jambi. Diduga, sabu tersebut bakal diedarkan saat perayaan tahun baru mendatang.
“Biasanya Palembang menjadi pasar peredaran. Kasus kali ini, sabunya dari Palembang dan akan diedarkan ke luar daerah,” kata Zulkarnain saat dibincangi awak media.
Menurutnya, keterlibatan pegawai lapas dalam lingkaran peredaran narkoba sudah sering terjadi. “Ini membuktikan kalau Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang justru melibatkan pegawai Lapas itu sendiri,” terangnya.
Zulkarnain menegaskan, sebagai penegak hukum pihaknya akan terus mengusut dan memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Terutama di kota Palembang yang saat ini tidak hanya sebagai konsumen narkoba saja, tetapi sudah menjadi transit narkoba sebelum didistribusikan keluar Ibukota Sumatera Selatan.
Sementara itu, EM menuturkan sabu enam kilogram tersebut merupakan milik SD alias Cik, seorang narapidana narkoba yang saat ini masih mendekam di Lapas Batam. “Sabu itu punya SD. Saya cuma disuruh mengambil sabu yang akan dikirim ke Jambi melalui jalur darat,” akunya. (JAY)