REHAT – Sekitar 232.000 masyarakat kurang mampu yang sebelumnya mendapat pelayanan kesehatan Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta dan program berobat gratis Asta (Asuransi Muba Semesta) pada 2019 mendatang akan diintegrasikan atau dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini menyusul surat edaran gubernur Sumsel nomor 056/SE/Dinkes/2018 tentang penghentian penyelenggaraan program Jamsoskes Sumsel Semesta berdasarkan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018. Dimana per 1 Januari 2019 program Jamsoskes Sumsel Semesta akan berakhir.
Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba Dr Azmi Dariusmansyah mengatakan, dengan berakhirnya program layanan kesehatan tersebut, maka masyarakat yang kurang mampu di Muba yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dimasukkan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.
“Anggaran yang dikucurkan untuk tambahan di luar PBI pusat yang dialokasikan di APBD Muba pada tahun 2019 sebesar 35 Milyar,” ungkap Azmi, Jumat (7/12).
Dikatakannya, masyarakat kurang mampu di Muba akan tetap mendapat pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. Dari itu pihaknya berharap semua pelayanan kesehatan dan pihak BPJS bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama bagi pasien.
“Berdasarkan dari basis data terpadu BDT MUBA yang didapat dari Kemensos melalui Dinas Sosial (Densos) Muba berjumlah 232.000 jiwa dan semua sudah terdaftar untuk terintegrasi ke BPJS,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Bayu Saputra menyebutkan untuk pendataan peserta per 1 Januari 2019 masih tahap pairing.
“Jika sudah dimasukan kartu BPJS sudah bisa digunakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Muba mengelar rapat bersama instansi terkait membahas pengintegrasian atau pengalihan peserta yang sebelumnya mendapat jaminan kesehatan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 2019.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, tahun 2019 wajib hukumnya kabupaten/Kota menganggarkan alokasi untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Penduduk kita 676.000, yang sudah menjadi peserta BPJS 300.840 belum termasuk JKN, dan jumlah peserta BPJS Kabupaten Muba di luar PBI APBD sebanyak 12.948, artinya Penduduk Muba yang belum masuk BPJS 399.735 jiwa. Ini akan menjadi perhatian kita,” tukasnya. (Alf).