REHAT – Badan pengawas pemilu Kabuapten Muba merekomendasikan kepada pihak KPUD Muba agar melakukan penghapusan data pemilih dari hasil DPTHP tahap 2 yang jumlahnya kurang lebih 7.900 pemilih.
Hal tersebut, sesuai hasil pencermatan bawaslu Muba dengan melakukan pencoklitan data sesuai di lapangan.
“Jumlah data pemilih yang kami rekomendasikan tersebut hasil pencermatan petugas kami di
lapangan.Sebab data tersebut ada yang ganda ada yang sudah meninggal dan lainya”Kata Komisioner Bawaslu Muba Divisi pengawasan hubungan masyarakat dan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Husni Mubarok, Sabtu (24/11).
Ia menyebut, saat ini bawaslu Muba juga melakukan pencoklitan data oleh petugas di lapangan.
“Dari hasil pleno DPTHP tahap 2 jumlah DPTHP sebanyak 449.559 dengan rincian pemilih laki-laki 228.976 dan permpuan 220.583.Kami juga sudah menerima tambahan jumlah data pemilih dari Kemendagri jumlahnya sekitar kurang lebih 13.000 an pemilih untuk di Muba data itu deterima sesuai by name by adress”terangnya.
Untuk itu,Bawslu Muba mengajak peran serta masyarakat untuk ikut berpatisipasi
Mengawasi data pemilih ini.
“Kami membuka posko pengaduan terkait data pemilih ini,jika masyarakat menemukan ada data pemilih yang masih terdaftar namun orangnya sudah meninggal agar segera melapor ke bawaslu salain itu data ganda “tukasnya.
Sebagai informasi, pada pemilu serentak 2019 mendatang, untuk jumlah TPS yang tersebar di 14 Kecamatan di 240 Desa sebanyak 1.851 TPS.(alf)