REHAT – Kasi Datun Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang, menyebutkan berdasarkan hasil pengkajian pihaknya dilapangan terkait masih banyaknya para petani walet yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan disebabkan rumitnya proses pembuatan persyaratan IMB yang proses birokrasi bisa memakan waktu lama bahkan hingga berbulan-bulan.
“Selain itu, ada juga kesulitan dalam mengurus NPWP sebagai syarat pengurusan IMB, biaya yang dinilai masyarakat terlalu tinggi dan tidak adanya perhatian dari pemerintah kepada petani sarang burung walet.”ungkap Kasi Datun Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang saat mengikuti rapat rapat Koordinasi Pembahasan dan Evaluasi Pajak dan Retribusi Sarang Burung Walet, Selasa (13/11).
Dikatakannya dari hasil pendataan yang ada jumlah pengusaha dan petani walet di Muba semakin masif, usaha sarang burung walet sudah menjadi mata pencaharian, gedung-gedung walet sudah dibangun secara permanen tanpa izin.
Sementara,sekertaris daerah (sekda ) Apriyadi Mahmud mengatakan masih banyak nya para petani walet yang belum memiliki IMB dari usaha burung walet akan mulai dibenahi.
“Kita akui dari 1.734 gedung sarang walet hampir 99,9% tidak memiliki IMB, Ini yang harus kita benahi,” ujarnya.
Kedepan, ditegaskan Apriyadi pemda Muba berkomiten untuk mempermudah pembuatan izim mendirikam bangunan ini bagi para petani walet.
“Kita berikan IMB yang memenuhi persyaratan dengan catatan tidak berada dikawasan. Persyaratan akan dipermudah, secepat mungkin kita selesaikan, kita targetkan 6 bulan kedepan kita selesaikan. PAD dari sarang burung walet itu besar bisa miliaran,” tutur dia.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Erdian Syahri, mengatakan, selama ini pihaknya telah memiliki tim untuk penanganan persoalan IMB, namun belum dapat berjalan maksimal lantaran berbagai faktor.
“Pengurusan IMB ini (sarang burung walet) kita sudah ada tim, bahkan sudah jalan. Tapi ada kendala saat petani lakukan pengurusan, salah satunya petani sarang burung walet tidak memiliki NPWP,” terang dia.
Disinggung mengenai pembahasan terkait pemutihan dalam IMB, Erdian menuturkan hal itu masih sekedar wacana, karena pemutihan memiliki berbagai jenis. “Ada wacana untuk pemutihan, namun masih akan dibahas lagi. Target kita selesai melakukan pengurusan IMB yakni 6 bulan, tapi kita lakukan secara maksimal,” tandas dia. (Alf)