Beranda Pali Bawaslu Ingatkan Caleg Taati Aturan Sosialisasi

Bawaslu Ingatkan Caleg Taati Aturan Sosialisasi

REHAT.CO.ID – Calon Legislatif (Caleg) yang bakal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pilleg) 2019 mendatang diharapkan bisa menghormati aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, nantinya Caleg bisa disanksi administratif sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bahrul mengatakan salah satu tindakan yang harus dicermati Caleg yakni melakukan kegiatan sosialisasi pencalonannya. Menurutnya, Caleg tidak boleh melakukan bentuk sosialisasi berupa kampanye di media massa, sosial maupun kampanye akbar. Sebab, kegiatan kampanye baru dimulai 24 Maret -13 April 2019 mendatang.
“Tidak boleh melakukan pemasangan gambar ataupun memasang iklan di media cetak, elektronik maupun jejaring sosial,” ujar Basrul saat dibincangi.
Basrul menerangkan caleg hanya diperbolehkan melakukan rapat konsolidasi internal Parpol dan sosialisasi yang sifatnya terbatas. “Tidak boleh mengumpulkan massa di ruangan terbuka dan menyampaikan visi misi,” ucapnya.
Untuk sanksi, ditegaskan Basrul akan diberikan kepada Parpol maupun Caleg yang melanggar.
“Saat ini belum kita temukan kegiatan kampanye akbar atau pun iklan di media masa. Tetapi apabila ada pelanggaran, maka sanksi pertama adalah sanksi administrasi,” ungkapnya.
Surat edaran diakui Basrul telah disebar ke seluruh Parpol peserta Pemilu yang ada di Bumi Serepat Serasan. “Selain itu, kita juga meminta Parpol peserta Pemilu agar menyampaikan Tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi ke KPU agar seluruh kegiatan Parpol terpantau,” tutupnya. (RD)