Beranda Ekonomi Awasi Kepesertaan Vendor

Awasi Kepesertaan Vendor

REEHAT.CO.ID – Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan serta kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas Nasional melalui Komite Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi, Selasa malam (25/9), melakukan kunjungan kerja ke Pertamina RU III Plaju.

Tim yang terdiri dari tiga orang melakukan diskusi dengan jajaran manajemen RU III serta Serikat Pekerja Pertamina untuk menampung keluhan serta aspirasi terhadap pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Perwakilan Komite Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi, Ahmad Ismail mengatakan Pertamina merupakan salah satu BUMN yang melibatkan banyak pekerja di dalamnya. Tidak hanya dari pekerja yang memiliki status sebagai karyawan tetap, tapi juga yang sifatnya temporary.

“Pertamina ini kan banyak perusahaan vendor yang menjalin kerjasama kontrak dengan jangka waktu tertentu. Nah, banyak keluhan dan masukan yang kami dapat jika pekerja dari perusahaan vendor ini tidak diakomodir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya,” kata Ismail usai menggelar pertemuan.

Tim mendesak pihak Pertamina untuk melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara ketat. Agar pekerja yang sifatnya sementara ini bisa terakomodir kepesertaannya. “Sebab, kami yakin baik pekerja tetap maupun sementara memiliki resiko kecelakaan kerja dan kematian yang tinggi. Sehingga kedepannya, pengawasan terhadap vendor bisa diperketat,” ujarnya.

Ismail mengatakan selain Pertamina, ke depannya tim juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan lainnya yang memanfaatkan pekerja tidak tetap. Seperti perusahaan perkebunan di Sumsel yang memiliki ribuan buruh harian lepas.

“Kami juga akan jajaki ke perusahaan lainnya. Tujuannya agar kepesertaan BPJS TK bisa maksimal dan hak-hak pekerja diberikan sesuai aturan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rasidin menuturkan selama ini, kepesertaan pekerja vendor Pertamina sudah berjalan. Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 29 badan usaha vendor Pertamina dengan jumlah 700 pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun, kami meyakini masih ada vendor yang ‘nakal’ dan belum memenuhi kewajibannya. Maka dari itu, kami ingin menjalin kerjasama dengan Pertamina agar bisa melaksanakan proses montitoring dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan vendor,” bebernya.

Rasidin mengatakan pelayanan terhadap peserta program saat ini terus dipermudah. Untuk urusan klaim, pihaknya telah menyediakan aplikasi BPJSTku dimana pengguna bisa mengajukan klaim secara online. “Kami terus memperbaiki pelayanan. Sehingga, bisa mengakomodir kebutuhan pengguna. Melalui aplikasi itu juga, pengguna bisa mengecek saldo kepesertaannya serta besaran gaji yang diterimanya,” ucapnya.

Terkait permintaan monitoring dan evaluasi vendor, General Manager Pertamina RU III, Joshua Nababan menjelaskan selama ini telah memperketat aturan terhadap vendor untuk mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kontrol yang dilakukan dimana mewajibkan pekerja yang akan masuk di dalam lingkungan kerja Pertamina memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi untuk masuk ke lingkungan kerja kami, pekerja harus memiliki tanda pebgenal. Nah, untuk memiliki itu harus melalui proses pelatihan aspek keselamatan. Syarat untuk mengikuti pelatihan harus mencantumkan kepesertaan BPJS TK,” terangnya.

Joshua meyakini seluruh pekerja baik yang berstatus karyawan tetap ataupun temporary sudah tercover dengan program BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan pola kerja yang kami lakukan, seluruh pekerja kami yakini sudah tercover. Hanya saja, tadi ada permintaan untuk lebih memperketat. Nantinya, masukan ini akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (JAY)