REHAT.CO.ID – Menindaklanjuti maklumat Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan, berbagai pihak mulai intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh Sat Binmas Polres Kota Pagaralam.
Selain memasang pengumuman, Jajaran Satbinmas juga intens menyuarakan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan baru dengan cara membakar, terlebih di musim kemarau saat ini.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH mengatakan, Sat Binmas Polres Pagaralam sampai saat ini terus melalukan sosialisasi kepada petani dan masyarakat yang ada dikawasan pelosok dan diperbatasan hutan lindung.
“Kita selain melakukan sosialisasi larangan membakar hutan, kita juga menyampaikan ancaman hukuman yang diterima jika ada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan,” ujarnya.
Dikatakanya, ancaman hukuman yang diterima oleh petani dan masyarakat yang nekat membakar hutan yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
“Hukuman itu sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan jika ada laporan dan temuan petani dan masyarakat yang membakar hutan maka akan langsung ditindak tegas dengan membawa yang bersangkutan ke Polres Pagaralam.
“Bagi masyarakat yang melihat pembakaran hutan silakan laporkan ke Polres Pagaralam,” imbaunya. (Dhd).