Beranda Kesehatan Vaksinasi MR di PALI Juga Dihentikan Sementara

Vaksinasi MR di PALI Juga Dihentikan Sementara

REHAT.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan akan menghentikan sementara pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) karena ada kesangsian terkait status halal atau haramnya kandungan didalam vaksin tersebut.

Pemberian imunisasi MR bakal dilanjutkan setelah ada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan vaksin tersebut.

“Sejak dilaunching pada 1 Agustus lalu, belum ada penolakan dari masyarakat terhadap pemberian vaksinasi MR. Hanya saja, ditengah-tengah masyarakat mengemuka kesangsian, jadi program imunisasi ini kita hentikan sementara sampai ada keputusan resmi dari yang berkompeten dalam hal ini MUI,” ungkap dr H Muzakir, kepala Dinas Kesehatan PALI, Senin (6/8).

Dijelaskan Kadinkes bahwa penghentian sementara tersebut bukan bentuk penolakan instansinya, namun menyangkut urusan akhirat yang memutuskan pihaknya untuk menunda pemberian imunisasi MR.

“Sudah banyak yang kita berikan sejak dilaunching, dan mulai hari ini (Senin) seluruhnya kita hentikan sementara, karena waktunya masih cukup panjang hingga akhir September,” tukasnya.

Diharapkannya masyarakat PALI mengerti dan bisa memahami keputusan Dinkes PALI.

“Saya berharap keputusan halal atau haram akan keluar dalam waktu dekat ini karena informasinya tengah diurus kementerian kesehatan. Jadi kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat PALI agar memakluminya,” harapnya.

Perlu diketahui bahwa vaksin MR adalah kombinasi vaksin campak/measles (M) dan Rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit campak dan rubella. Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari BPOM. Vaksin MR 95 persen efektif untuk mencegah kedua penyakit tersebut dan vaksin ini aman serta telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Vaksin MR diberikan kepada anak mulai usia 9 bulan sampai 15 tahun, tetapi hingga saat ini, sertifikasi kehalalan vaksin tersebut belum dikeluarkan MUI. (rd)