REHAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima sejumlah berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dari 16 partai politik untuk Pemilu 2019. Ada waktu satu minggu bagi KPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan berkas pencalonan dan syarat calon ini sebelum disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah berkas dimasukkan nanti KPU akan melakukan pemeriksaan hasil perbaikan,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat memantau proses penyerahan berkas perbaikan di Ruang Rapat KPU RI Selasa (31/7/2018) malam.
Verifikasi atas berkas perbaikan nanti menurut Arief akan melihat apakah partai politik mampu melengkapi syarat yang sebelumnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). “Kalau statusnya BMS dan tidak dilakukan perbaikan maka dia akan dinyatakan TMS,” kata Arief.
Sebagai informasi, saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kelengkapan berkas perbaikan bacaleg oleh KPU. Usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, KPU kemudian menyusunnya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018 dilansir dari kpu.go.id. (Shr).