REHAT.CO.ID – Kementrian Hukum dan HAM, tergabung dalam Tim Ahli Indikasi Geografis Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia, mendorong berbagai jenis dan ragam komoditi didaftarkan menjadi komoditi yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia, termasuk komoditi Kopi Robusta Pagaralam.
Hal ini terungkap saat Tim Ahli Bekraf Indonesia melakukan sosialisasi dan fasilitas pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Pagaralam dihadapan Pj Walikota Pagaralam Musni Wijaya bersama Komunitas pecinta serta petani Kopi Pagaralam, bertempat di ruang rapat Besemah I Kota Pagaralam Selasa (31/7)
PJ Walikota Pagaralam, Musni Wijaya mengatakan, sangat mendukung langkah pengakuan Indikasi Geografis (IG), karena manfaatnya besar yang akan didapat sekaligus merupakan hal penting bagi seluruh perkembangan petani Kopi Pagaralam termasuk konsumen.
“Pengajuan IG menjadi fokus Pemerintah Kota Pagaralam diharapkan jangan sampai tertunda, Organisasi Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemkot Pagaralam agar proaktif penuhi segala persayaratan administrasi yang dibutuhkan,” katanya.
Sambungnya, perlu dukungan semua pihak masyarakat petani kopi, komunitas dan Pemerintah sendiri tentunya, kedepan bukan hanya sekedar pengakuan IG tapi dari Kopi ini bisa meningkakan taraf hidup masyarakat.
“Semoga sertifikasi IG menambah manfaat Kopi Pagaralam sehingga dikenal masyarakat luas,” terangnya.
Sementara itu, Idris Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM RI didampingi Riyaldi Tim Ahli IG Bekraf Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Indonesia mengungkapkan, IG merupakan hak kekayaan intelektual, didirikan untuk melindungi nama tempat tertentu yang menetapkan suatu produk yang berasal dari daerah asalyang memilki kualitas, reputasi kusus dan karakter.
“IG alat untuk mencegah penggunaan ilegal nama produk oleh pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kualitas produk yang dimiliki, sedangkan cara pengajuan merk dasar hukum mendapat perlindungan IG diatur dalam undang undang,” terangnya.
Sambungnya, IG kedepan tidak hanya sebatas sertifikasi, tapi manfaatnya dapat juga melakukan pelatihan, evaluasi dan pembinaan ini sebagai tindak lanjut perlindingannya selama ciri kualitas yang menjadi dasar diberikan IG.
“Peran dan fungsi IG yang harus dijalankan seperti peran organisasi sebagai pemilik IG, dokumen deskripsi setelah IG kami akan melakukan evaluasi periode pengawasan tidak hanya kewajiban kami tapi daerah petani dan konsumen memerahankan kualitas IG,” ucapnya seraya menambahkan, pastinya kopi memiliki cita rasa berbeda satu dengan lainnya diberbagai belahan daerah.
Lebih jauh katanya, IG melindungi nama produk dari penyalahgunaan dan pemalsuan, sekaligus dorong pengembangan wilayah, bantu konsumen beri informasi tentang produk.
“IG juga tingkatkan citra daerah seperti yang sudah mendapat pengakuan IG bersamaan penetapan fungsi logo mereka seperti sebelumnya di sumsel seperti kopi semendo, kopi empat lawang, dan duku komering,” ucapnya.
Terpisah, Komunitas Kopi Pagaralam “Menyeduh” Gerut Halibi menuturkan, pengakuan IG sangat diapresiasi masyarakat pecinta dan petani Kopi di Pagaralam, berasal dari inisaitif sejumlah kalangan yang sangat peduli terhadap kopi Robusta Pagaralam yang berkualitas memiliki potensi besar dikembangkan.
“Harapan kami Kopi Pagaralam segera mendapat pengakuan IG, hal ini untuk meningkatkan mutu perlindungan produsen dan konsumen sehingga harga bisa tinggi tidak diatur pengepul berdampak petani sejahtera, sebab sebagian besar sebanyak 90 persen masyarakat Pagaralam bertani komoditi kopi,” pungkasnya. (Dhd)