REHAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam terpilih.
“Untuk pelantikan, itu wewenang Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ucap Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi, Senin (23/7).
Menurut Yenli, wewenang KPU hanya sampai pada penyerahan hasil Pilkada. Hasil Pilkada berupa penetapan Paslon terpilih, diserahkan kepada DPRD. Dari DPRD diteruskan ke Gubernur lalu ke Kemendagri.
“Kapan dilantiknya, itu Mendagri yang memutuskan,” ucapnya lagi.
Mengutip PKPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang jadwal, program dan tahapan Pilkada 2018, KPU punya waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan Paslon Wako dan Wawako terpilih. Skema ini bisa dilaksanakan bila Pilkada Pagaralam murni tak ada sengketa.
KPU Kota Pagaralam sendiri belum menetapkan Paslon Wako dan Wawako terpilih. Alasannya menurut Yenli, surat dari Mahkamah Konstitusi belum sampai. Surat ini disebutkannya berisi bahwa tidak ada sengketa hasil di Pilkada Pagaralam 2018.
“Kalau suratnya sudah ada, kami akan menggelar persiapan untuk rapat pleno penetapan Paslon terpilih,” pungkasnya. (Dhd).