Palembang – Komisi V DPRD Sumsel kembali menerima aspirasi dari sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/3/2026).
Kedatangan para guru ini untuk menyampaikan keluhan terkait belum cairnya tunjangan guru swasta sejak Januari 2025.
GTT dan PTT merupakan tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS/ASN yang diangkat oleh yayasan, sekolah, atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu. Selama ini, tunjangan yang diterima bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Salah seorang guru SMA Muhammadiyah Sekayu, Rita, mengatakan tunjangan tersebut terhenti sejak pergantian Penjabat (Pj) Bupati Muba dari Apriyadi ke kepala daerah berikutnya.
“Sejak Januari 2025 tunjangan GTT sudah tidak ada lagi. Selama ini kami menerima sekitar Rp1,2 juta, ada yang Rp1 juta dan ada juga yang Rp1,5 juta. Kami berharap pemerintah daerah dapat membayarkan kembali tunjangan tersebut, termasuk kemungkinan dirapel atau diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ujarnya.
Rita menambahkan, Komisi IV DPRD Muba sebelumnya sudah menyatakan dukungan agar tunjangan ini dibayarkan dan tetap dilanjutkan ke depannya.
Menanggapi aspirasi para guru, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menjelaskan penghentian tunjangan bukan semata-mata terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebelumnya memang ada insentif untuk guru swasta sebesar Rp1,5 juta per orang. Namun ini bukan karena PPPK, melainkan kondisi fiskal daerah. Kabupaten Muba sebagai daerah penghasil minyak mengalami pemotongan transfer daerah cukup besar, hampir Rp1,2 triliun,” jelasnya.
Alwis menegaskan, pemberian insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi fiskal membaik, insentif bisa dipertimbangkan kembali.
Komisi V DPRD Sumsel berencana menindaklanjuti aspirasi ini dengan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik, agar kesejahteraan guru swasta tetap diperhatikan tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah. (*)








