Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel. Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan yang mendalam.
Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi: Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riset dan Inovasi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
“Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini adalah bentuk nyata sinergi kita dalam membangun Sumsel yang lebih baik,” ujar Gubernur Herman Deru.
Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi langkah penting untuk menjamin perlindungan kelompok rentan sekaligus memberikan ruang pemberdayaan.
“Perempuan adalah tiang keluarga dan masyarakat. Melindungi mereka adalah bagian dari memperkuat bangsa,” tegas Deru (7/8/2025).
Sementara itu, Perda tentang Riset dan Inovasi dinilai sangat relevan dengan tuntutan global. Herman Deru menegaskan, Sumsel tidak hanya ingin menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pionir inovasi yang mampu mendorong transformasi digital dan ekonomi berbasis pengetahuan.
Adapun RPJMD 2025–2029 akan menjadi rujukan utama pembangunan lima tahun ke depan. Regulasi ini menjadi pedoman agar program pembangunan di Sumsel berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang memimpin jalannya rapat, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Pansus I, II, dan III juga menyampaikan laporan pembahasan yang berakhir dengan dukungan penuh terhadap substansi Raperda.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD sebagai simbol kesatuan langkah pembangunan.
“Perda yang telah disahkan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi harus diimplementasikan secara nyata demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Herman Deru.








