Jakarta – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Andi Dinialdie, SE, MM di dampingi Wakil Ketua DPRD H. Nopianto, S.Sos, MM, dan Wakil Ketua H.M. Ilias Panji Alam, SE, SH. MM, MH serta anggota DPRD Nadia Basir, SE, H. Sri Sutandi, SE, MBA dan M. Al Amin, S.SI melaksanakan konsultasi ke Dirjen Otoda Kemendagri di Jakarta.
Konsultasi dilakukan untuk menanyakan peran DPRD Provinsi Sumsel dalam rangka pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sumsel pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 lalu.

Adapun kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Raden Hendi Nur Kusuma.
Dalam penjelasannya, Raden Hendi menjelaskan bahwa setelah surat dari DPRD Provinsi Sumsel diterima akan diproses pembuatan surat yang ditujukan kepada Presiden RI guna penerbitan keputusan presiden terkait persetujuan dan pengesahan serta pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Sumsle terpilih.
“Mengingat sesuai ketentuan bahwa Menteri Dalam Negeri paling lambat dalam 3 (tiga) hari wajib meneruskan usulan pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi Sumsel ini. Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat (2) UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah menerima usulan secara lengkap dari DPRD Provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, iya mengatakan nantinya jika keputusan Presiden sudah keluar gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumsel akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara Jakarta dihadiri juga oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel.
“Terhadap adanya wacana penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mungkin akan mengalami perubahan. Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 200 sengketa Pilkada. Nantinya akan dilihat terlebih dahulu kondisinya dan akan diputuskan apakah pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 atau akan ditunda,” tambahnya.
Menurutnya, jika pelantikan tidak memungkin dilaksanakan sesuai jadwal, maka Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 akan di revisi dan jadwal pelantikan akan ditunda. Jika terjadi penundaan diprediksi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada Minggu ke-2 April 2025, atau sekitar antara tanggal 14 dan 17 April 2025.

“Namun sampai saat ini wacana penundaan pelantikan tersebut belum jelas dan belum diputuskan, sehingga untuk saat ini jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 tetap masih terjadwal seperti semula sebagaimana diatur dalam Pasal 22A Peraturan Presiden No. 80 tahun 2024, yaitu tanggal 7 Februari 2025 untuk Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, artinya sampai saat ini belum ada perubahan jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie usai mendengar penjelasan tersebut berhadap peserta Pilkada yang terpilih dan tidak bersengketa dapat dilantik terlebih dahulu, jangan sampai menunggu tahapan sidang sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstisusi rampung semuanya apalagi sampai menunggu selesainya jika ada pemungutan suara ulang.
“Ini sangat penting sehingga kinerja pembangunan daerah tidak terganggu dan tetap berjalan lancar,” harapnya. (Adv)








