Beranda Sumsel Gedung Pusat Distribusi Regional Resmi Milik Pemprov Sumsel

Gedung Pusat Distribusi Regional Resmi Milik Pemprov Sumsel

REHAT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali menyerahkan Aset Negara berupa Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) di Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan aset tesebut dilakukan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara yang berlangsung di El Hotel Royal Bandung, Jalan Merdeka Nomor 2 Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Jumat (13/9).

Usai menghadiri acara tersebut, Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar mengatakan, aset yang diserahkan ke Pemprov. Sumsel adalah  Gedung Pusat Distribusi Regional (PDR) yang dibangun pada tahun anggaran 2016 dan rampung pada tahun 2019 oleh Kementerian Perdagangan RI.

Dengan diserahkannya Gedung PDR tersebut lanjut Nasrun Umar. Maka pemanfaatanya akan lebih maksimal untuk menampung  stok  barang berupa surplus pangan  di Sumsel. “Dengan diserahkannya aset ini ke Pemporv. Sumsel,  maka kita akan manfaatkan sebagai salah satu pusat penyimpanan stok- stok barang yang berupa surplus di Sumsel, misalnya beras,” tegasnyaa.

Untuk ke depannya  jika stok-stok barang tersebut  dibutuhkan terutama bagi daerah-daerah tetangga maka akan dapat dikirimkan langsung. “Jadi jika nanti daerah – daerah yang membutuhkan terutama daerah tetangga seperti Provinsi Lampung, Babel, Jambi dan Bengkulu maka akan kita kirimkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Yustianus menambahkan,  Gedung PDR itu berada di Tanjung Api-Api tepatnya di Desa Teluk Payo Kabupaten Banyuasin yang diibangun pada tahun 2016. “Jadi setelah hibah ditanda tangani kemudian pelepasan dari Kementerian Perdagangan ke Pemprov Sumsel. Nanti dari Pemprov akan dilaporkan kepada badan aset untuk mencatat setelah itu baru kita akan tindaklanjuti,”ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan pemeliharaan dan perbaikan tegas dia, nanti diserahakan kepada Pemprov Sumsel. Karena, menurutnya selama ini tidak bisa dilaksanakan sebab itu masih milik pusat. “Jadi dengan dihibahkannya, kita bisa mengelola Gedung PDR. Kebetulan juga dalam arahan pak Menteri tadi dia berharap agar Gedung PDR itu dapat dimanfaatkan dan difungsikan dengan sebaik mungkin,”pungkasnya.