Beranda Sumsel Warga Sumsel Malas Urus Surat Akta Kematian

Warga Sumsel Malas Urus Surat Akta Kematian

REHAT – Masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai masih malas mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, kesadaran masyarakat mengurus hal itu secara presentase ditargetkan kurang lebih 70 persen dari pusat. Namun, di Sumsel secara presentase masih dibawah target yang dicanangkan.

Untuk itulah, Disdukcapil menggelar rapat koordinasi tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta kematian, Senin (8/7). “Sebagai wujud pemerintah, langkah ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akta Kematian,” ujar Kepala Disdukcapil Provinsi Sumsel, Herfiansyah Djarab di Palembang.

Dia menyebut, kepemilikan akta Kematian merupakan suatu hal yang penting. Bukan itu saja, padahal manfaatnya juga banyak seperti untuk kepentingan ahli waris, pengurusan asuransi, dan sebagainya.

“Kita berharap upaya ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di Sumsel untuk mengurus akta kematian. Pusat menargetkan kurang lebih 70 persen, tapi sejauh ini secara presentase masih dibawah target yang dicanangkan. Ya, paling tidak dengan pertemuan ini bisa mendongkrak angka kepemilikan akta kematian sesuai dengan target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia lagi.

Ia mengatakan, selain melakukan koordinasi dengan pihak dukcapil kabupaten dan kota di Sumsel, pihaknya juga berupaya untuk mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak rumah sakit, sekaligus ke pihak pemakaman.

“Karena kalau ada kepemilikan kematian, kami bisa memutahirkan data terbaru, sehingga diketahui bahwa adanya pendataan baru yang tercantum pada kartu keluarga. Jangan sampai statusnya di kami masih aktif, tapi nyatanya sudah meninggal. Inilah yang kemudian menjadi persoalan saat pendataan untuk pemilu,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubdid Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil RI Sakaria, mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tak melaporkan secara administrasi jika ada anggota keluarga yang meninggal. Ini dikarenakan menurut mereka manfaatnya masih kurang. “Kalau tidak dilaporkan data base masih tetap hidup. Akta kematian menjadi bukti hukum secara administrasinya,” jelasnya.

Dikatakan dia, bagi masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dapat mengurusnya ke disdukcapil kabupaten dan kota. “Persoalan syarat, terbilang mudah karena cukup menyertakan surat keterangan meninggal dari rumah sakit ataupun dari surat pengantar dari kepala desa maupun lurah,” pungkasnya.