Beranda Uncategorized Pemprov Sumsel Segera Revisi Pergub Taksi Online

Pemprov Sumsel Segera Revisi Pergub Taksi Online

Ilustrasi taksi online (Foto: Istimewa)

REHAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai taksi online. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus melalui Kabid Angkutan Jalan, Junaidi.

Junaidi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan Permenhub tersebut. Saat ini, Dishub Sumsel sedang diminta untuk mengumpulkan data jumlah perusahaan pengelola serta total pengemudi taksol yang ada di Sumsel.

“Kami sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar rapat bersama dua aplikator yakni Gojek dan Grab. Tujuannya untuk meminta data perusahaan serta jumlah pengemudi taksol yang beroperasi di Sumsel dimana nantinya data tersebut akan diserahkan ke Kementerian,” kata Junaidi saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat tersebut, baru Grab yang sepakat untuk menyerahkan data pengemudi dan perusahaan pengelola taksol dibawahnya. Sementara, pihak Gojek masih belum mau menyerahkan data dengan alasan harus meminta izin dari pusat. “Baru Grab yang mau. Kalau Gojek belum,” katanya.

Data tersebut, nantinya akan digunakan Kementerian Perhubungan untuk mengawasi perkembangan taksol. “Gunanya untuk pengawasan. Baik pengawasan pemberian upah maupun suspend,” ungkapnya.

Junaidi menjelaskan Permenhub yang baru memiliki perbedaan besar jika dibandingkan Permenhub sebelumnya. Terkait hal itu, Dishub Sumsel nantinya akan mempelajari Permenhub yang baru untuk merevisi Pergub Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus.

“Seperti penetapan tarif atas dan bawah. Lalu zonasi wilayah. Mana yang belum ada di aturan terdahulu akan ditambah. Begitupun aturan yang harus dihilangkan akan diperbaiki lagi. Selanjutnya, kami akan menyerahkan draf revisinya untuk ditandatangani pimpinan,” pungkasnya.