REHAT – Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Sunarman Sukamto mengatakan pihaknya mengapresisasi pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muba yang telah merespon cepat dan akan segera merealisasikan semua kebutuhan kelompok disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Muba.
“Dalam konteks penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Apalagi ada UU Otonomi Daerah”ungkap Sunarman saat dibincangi Rehat.id.
Ia menyebut bagi pemerintah daerah yang telah mengakomodir penyandang disabilitas diharapkan untuk segera membuat peraturan daerah. Tujuannya agar ada regulasi dan memperkuat peran pemda dalam hal merealisasikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Setelah terbitnya UU No 8 Tahun 2016 di tingkat nasional, maka tugas pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda dengan mengacu pada UU tersebut. Tetapi wajib ada studi yang komprehensif dan detail terkait situasi, kondisi, masalah, kebutuhan, nilai, wisdom dan potensi lokal terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas.
Studi tersebut untuk mendapatkan dokumen naratif akademik sebagai prasyarat pengajuan Perda.Partisipasi semua kelompok difabel yang berbeda disabilitas, dalam study tersebut sangat crucial dan esensial.
“Kalau untuk Perda Kesetaraan Difabel yang pertama kali menerapkan kota Solo sejak 2008.Tapi untuk Pulau Sumatera, saya rasa baru Muba yang pertama jika tahun ini jadi ada Perda,” pungkasnya. (FIZ)








