REHAT – Pemerintah pusat mulai menggulirkan dana kelurahan di tahun 2019, layaknya dana desa, dana tersebut diperuntukkan guna mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan. Untuk Sumsel sendiri dialokasikan Rp 140,86 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Taukhid mengatakan, yang menjadi sedikit pembeda dengan dana desa, untuk dana keluran ini sistem penganggaranya langsung dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) di setiap kabupaten/kota yang terdapat kelurahannya.
“Jadi alokasinya sudah tergabung di dalam DAU dan langsung dikelolah oleh pemerintah daerah,” katanya, Selasa (27/11).
Untuk Sumsel sendiri, kata dia, ada 386 kelurahan di 18 kabupaten/kota yang tercatat akan menerima dana kelurahan ini tahun depan, totalnya sebesar Rp 140,86 miliar.
“Jadi setiap kelurahan nantinya akan menerima alokasi sekitar Rp 350-380 juta per tahun,” ujarnya.
Taukhid menjelaskan, karena tergabung dalam DAU, dana ini diadministrasikan dalam APBD. Artinya, diterima APBD sebagai penerimaan transfer dari APBN, kemudian dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan sebagai belanja Pemda.
“Maka dari itu alokasi DAU di Sumsel tahun depan mengalami peningkatan 4,24% atau Rp 545,9 miliar menjadi Rp 12,88 triliun dibanding tahun 2018 ini,” ungkapnya.
Adapun Pemda yang mendapatkan alokasi terbesar yakni Kota Palembang sebesar Rp 37,76 miliar, Lubuklinggau Rp 26,64 miliar, dan Pagaralam sebesar Rp 13,44 miliar.
“Ketiga daerah tersebut struktur pemerintahannya memang terdiri dari kelurahan, sehingga wajar jika jumlah alokasinya besar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (BPMK) Kota Palembang, Sadrudin Hadjar mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) mengenai alokasi dana kelurahan tersebut.
“Kami belum bisa berbicara banyak, sebab masih menunggu juknis-nya seperti apa, kemudian baru di buat peraturan walikotanya,” pungkasnya. (JAY)