Beranda Kriminal Remaja Ini Diciduk Polisi Berikut BB Shabu-Shabunya

Remaja Ini Diciduk Polisi Berikut BB Shabu-Shabunya

REHAT.CO.ID – AG Remaja yang baru berusia 15 tahun warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meski masih bau kencur tetapi diduga sudah berani menjadi kurir narkoba.

Ini terbukti saat AG ditangkap tim elang Reskrim Polsek Talang Ubi pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah rumah milik PT yang saat ini masuk DPO, ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus besar plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 17,88 gram.

Selain itu ditemukan juga satu bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu berat bruto 1,36 gram, 2 bungkus plastik bening yang berisikan plastik bening kecil untuk bungkus narkoba, 4 buah Handphone, 1 buah timbangan digital.

Uang tunai juga ditemukan dengan rincian 12 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- 12 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp.5000,.

“Kita amankan satu orang laki-laki di duga pelaku yang memiliki, menyimpan,Menguasai, membeli narkoba di duga jenis sabu-sabu, bermula ketika Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba di rumah PT (DPO),” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, Senin (3/9).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Elang yang di pimpin langsung Katim Elang Aipda Hairil Rozi menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku PT (DPO) berhasil meloloskan diri sedangkan pelaku AG yang sedang berada di rumah tersebut berhasil di amankan. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Pelaku AG diduga kuat sebagai perantara atau kurir,” tukas Nasron.

Sementara dari pengakuan pelaku AG, bahwa barang haram itu merupakan milik PT (DPO).

“Aku tidak tahu pak, saat polisi datang, aku sedang duduk-duduk di rumah itu,” kilahnya.(rd)