Beranda Pagaralam Hukumnya Mubah, Dinkes Tetap Lanjutkan Vaksinasi MR

Hukumnya Mubah, Dinkes Tetap Lanjutkan Vaksinasi MR

REHAT.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan vaksin Measles Rubella (MR) mengandung babi dalam proses produksinya. Namun tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut karena alasan darurat.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Dengan dasar itulah Dinas Kesehatan Kota Pagaralam kembali melanjutkan Vaksinasi MR untuk dongkrak target pencapaian cakupan imunisasi Measles Rubella (MR) di wilayah Kota Pagaralam sesuai target Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Hal ini ditegaskan Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Kota Pagaralam Subur Wicaksono

Ia mengatakan, merujuk pada fatwa MUI pusat tersebut, pihkanya langsung melakukan rapat kordinasi dengan MUI Kota Pagaralam, Kemenag dan Pemkot Pagaralam terkait kelanjutan vaksinasi MR tersebut.

“Sebelumnya sempat tertunda karena adanya polemik tentang Vaksin ini, namun saat ini kita (Dinkes) sudah kembali memberikan Vaksin tersebut setelah ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa hukumnya Mubah,”ungkap Subur.

Dijelaskanya, Mubah yang dimaksudkan dalam hal ini karena tidak ada vaksin pengganti lainnya dan secara kedudukanya memang vaksin tersebut haram, namun secara kemaslahatan dan dampak positifnya dapat melindungi dari penyakit campak dan rubella.

“Jadi meskipun baru akan di lounching pada hari Kamis mendatang, namun pemberian vaksin sudah kita jalankan karena khawatir tidak tercapai target yakni selesai pada bulan September ini,” jelasnya.(dhd)