REHAT.CO.ID – Kurator, profesi langka ini ternyata cukup menjanjikan bagi yang menggelutinya. Namun tidak mudah untuk menjadi kurator yang bertugas menyelesaikan sengketa kepailitan perusahaan yang ditugaskan pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Kurator Indonesia M. Arifudin, SH dari ASP Law Firm di Acara Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi) bareng Bung FK, Kamis sore (30/8/2018) di Kedai Tiga Nyonya Palembang.
Menurutnya untuk menjadi kurator harus mengawali pendidikan lawyer ataupun akuntan terlebih dahulu baru dilanjutkan keprofesionalan Kurator.
“Tidak banyak yang bisa lulus pendiikan Kurator yang saat ini jumlahnya terbatas di Indonesia, sekitar ratusan,”ungkapnya.
Namun setelah lulus pendapatan menjanjikan dari penangatan kasus kepailitan. “UU mengatur 7,5 persen dari hasil lelang kepailitan menjadi hak kurator,”katanya.
Namun demikian bukan hal yang mudah menangani kasus kepailitan, ancaman gugatan siap dihadapi. Oleh karena itu menurut alumnus FH Universitas Muhammadiyah Palembang ini bekerjalah sesuai aturan.
Hal yang sama disampaikan oleh Herlin Susanto, SH dari lembaga yang sama. Dia mengatakan kasus yang tangani Kurator selalu bernilai besar diatas ratusan milyar.
“Inilah yang menjadi jaminan masa depan bagi profesi Kurator, pedapatan yang besar 7,5 persen dari nilai aset yang terjual dalam lelang kepailitan,”ujarnya.
Dia menambahkan dalam satu kasus, paling tidak minimal ratusan milyar dengan begitu milyaran pendapatan kurator bisa didapat dalam hitungan bulan.
“Bahkan beberapa bulan ini ada kurator yang baru saja menangani kasus kepailitan triliunan, itu jika sukses jadi pendapatan yang menjajikan,”pungkas Dia. (rel)