REHAT.CO.ID – Menjelang memasuki tahun politik pada 2019 mendatang, pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), mengajak seluruh unsur dan elemen di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk bersama-sama pro aktif meminimalisir potensi terjadinya gesekan khususnya di kawasan pedesaan.
“Kami mengajak agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 mendatang, masyarakat khususnya di desa agar menjaga kondisi desa agar tetap kondusif. Selain itu kami juga mengimbau agar bagi para kades baik yang ikut dalam kontestan di pileg 2019 maupun tidak untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak melakukan politik praktis di masyarakat.” ungkap ketua DPC ABPEDNAS Muba Rusman melalui sekertaris ABPEDNAS, Andri, Kamis (30/8).
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan baik pileg dan pilpres 2019 mendatang batasan netralitas kades yang diatur dalam Undang-Undang desa yakni tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, Kades tidak diperkenakan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu padangan calon selama masa kampanye tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.
“Jelas, larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa. UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada,” terangnya seraya menegaskan dalam Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dia mengimbau, agar para kades tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak pada kandidat manapun dalam pemilu 2019.
“Jaga netralitas kepala desa. Kepala desa tidak boleh berpolitik praktis, Netral dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun,” imbaunya.
Sebagai informasi, DPC ABPEDNAS Muba, resmi dikukuhkan pada 15 Mei lalu saat ini ABPEDNAS sudah terbentuk di lima Kecamatan di Kabupaten Muba yakni diantaranya Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, Plakat Tinggi, Tungkal Jaya, dan Lawang Wetan.
Kedepan, DPC ABPEDNAS Muba akan terus membentuk pengurus seluruh Kecamatan di Muba dengan harapanya ke depan ABPEDNAS muba bisa berkiprah bermitra menjalin hubungan baik dengan kepala desa dan pemerintah kabupaten Muba sesuai tupoksi dengan tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan. (Alf)