REHAT.CO.ID – Dua pemuda masing-masing bernama Mikal Alpredo alias Percuk (18) warga Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Nanda Alpajri (18) warga Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim, ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 gram yang dibungkus didalam dua kantong plastik yang berbeda.
Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini masih diinterogasi guna pengembangan dan dijerat dengan pasal 112 junto 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Salahsatu anggota kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang pelaku tengah membawa Narkoba dari arah Desa Air Itam menunju Desa Gunung Menang dengan mengendarai sepeda motor dengan cara berboncengan. Atas dasar informasi itu, kita kumpulkan anggota dan langsung menuju Desa Gunung Menang untuk dilakukan pencegatan,” ungkap Acep.
Dikatakan Acep, saat sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tersebut melintas di TKP, anggota Reskrim langsung mencegat dengan cara memberhentikan sepeda motor pelaku dan saat motor tersebut berhenti, salah satu pelaku berusaha melarikan diri.
“Pengemudi sepeda motor berusaha lari, tapi pelaku satunya dengan posisi dibonceng tidak melakukan perlawanan dan langsung ditangkap. Dan pelaku yang lari itu membuang BB disekitar TKP dari saku celananya saat berusaha lari sekitar 10 meter dari posisi motor. Tetapi upaya pelaku itu terlihat salahsatu anggota kita dan langsung dikejar kemudian berhasil ditangkap,” jelas Acep.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 paket plastik kecil berisi sekitar 10 gram dan 1 paket plastik kecil berisi sekitar 5 gram kristal putih diduga sabu-sabu. Juga 1 buah dompet kulit berisikan uang sejumlah Rp.116.000,- 30 butir Pil Extacy dan 1 unit sepeda motor jenis bebek tanpa nopol dan surat-surat.
“Saat ini pelaku kita amankan bersama barang buktinya, kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Reskoba Polres Muara Enim untuk proses pelimpahan dan penanganan perkaranya. Dan informasi terakhir, salahsatu pelaku bernama Percuk belum lama ini keluar dari sel tahanan dengan tudungan Pencurian dengan pemberatan atau Curat,” tandasnya.(red)