Beranda Pagaralam 18 Bacaleg Pagaralam Dinyatakan TMS, 3 Diantaranya Eks Napi

18 Bacaleg Pagaralam Dinyatakan TMS, 3 Diantaranya Eks Napi

REHAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah menuntaskan verifikasi berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bahkan sudah merampungkan tahapan penyusunan serta menetapkan Daftar Calon Sementra (DCS) melalui rapat Pleno.

Informasi (12/8) dari 15 Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu di Kota Pagaralam sebelumnya tercatat sebanyak 355 orang Bacaleg yang diusulkan oleh masing-masing parpol.

Dan setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan ke KPU tercatat 18 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Pagaralam,dengan rincian 3 orang Bacaleg merupakan Eks narapidana dan 15 orang merupakan Bacaleg yang tidak memenuhi berkas.

Adapun rincian jumlah Bacaleg yang dianggap TMS karena terbukti eka narapidana adalah 1 orang dari Perindo,1 dari PAN dan 1 lagi dari Partai Demokrat,Sedangkan Jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi berkas adalah dari partai Berkarya 6 orang, Perindo 3 orang, Hanura 1 orang, PPP 1 orang serta 4 orang dari PKPI,sehingga total Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan sebagai DCS berjumlah 337 orang dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pagaralam Yakni Dapil Dempo,Dapil Pagaralam Selatan dam Dapil Pagaralam Utara.

“Jumlah tersebut sudah memenuhi keterwakilan perempuan,dan bagi Bacaleg yang menundurkan diri langsung dianggap TMS,” ungkap Ketua KPU Pagaralam Boy Archan .

Boy mengatakan, usai ditetapkan sebagai DCS ini, Dipersilahkan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan yang disampaikan langsung ke KPU Kota Pagaralam.

“Adapun waktu untuk masyarakat memberikan tanggapan terhitung hari ini (12) hingga tanggal 21 Agustus mendatang,” jelaanya.

Sebelumnya Devisi Tekhnis KPU Pagaralam Hendri mengatakan, setelah bacaleg disusun sebagai DCS ada tahapan yang namanya tanggapan masyarakat, dimana masyarakat dipersilahkan memberikan tanggapan atau masukan tentang rekam jejak dari bacaleg.

“Setelah ditetapkan sebagai DCS, kita persilahkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan yakni pada tanggal 12-21 Agustus,” jelas Hendri

Dikatakanya, tanggapan atau masukan ini disampaikan dengan cara tertulis ke KPU Kota Pagaralam.

Semisal, Kata Hendri, ada tanggapan atau masukan dari masyarakat yang menyatakam bahwa bacaleg A terindikasi eks Napi Koruptor, Narkoba, dan pelecehan sexsual, atau juga ada indikasi Ijazah palsu maka KPU akan melakukan penelusuran atau klrifikasi atas tanggapan dan masukan tersebut.

“Dan jika memang benar terbukti adanya apa yang di sampaikan tersebut, maka bacaleg tersebut juga akan gugur untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),”tegasnya.

Pasalnya, Kata Hendri lagi, bahwa KPU tetap berpegang dengan PKPU Nomor 20 tentang calon dan pencalonan bacaleg. (Dhd).