REHAT.CO.ID – Dua kakak beradik WD (16) dan AG (14) keduanya berdomisili di Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap tim elang Reskrim Talang Ubi pada Rabu (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB, lantaran mencoba merampas handphone Widia (18) pelajar SMA warga Kebun Sayur kelurahan Talang Ubi Timur yang tengah membonceng sepeda motor bersama temannya.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi bahwa kronologis kejadian penjambretan bermula ketika korban pulang dari rumah keluarganya di Golf Handayani Mulya menuju ke rumahnya di Pasar Bhayangkara.
Setibanya di depan SPBU Beracung, sepeda motor korban di salip oleh 2 orang pelaku yang tidak di kenali dari sebelah kiri sepeda motor korban dan langsung merampas handphone milik korban yang sedang di pegang dengan cara menarik hingga korban terjatuh.
Setelah berhasil pelaku melarikan diri ke arah Talang Subur dan korban langsung mengejar pelaku, ketika di jalan korban bertemu dengan Tim Elang Polsek Talang Ubi yang sedang melakukan Hunting.
“Kemudian Tim Elang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setibanya di Talang Subur kedua pelaku berikut barang bukti berhasil di tangkap oleh Tim Elang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nasron.
Barang bukti yang diamankan ditambahkan Nasron berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku dan 1 unit Handphone.
“Meski keduanya masih dibawah umur, tetap kita proses dan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan WD, salahsatu tersangka mengatakan bahwa dirinya dan adiknya baru pertama kali melakukan aksi jambret.
“Kami lihat korban tengah memegang handphone, saat itulah niat aku mengambilnya. Tapi apes keburu ditangkap polisi,” akunya. (Rd).