JAKARTA- Sebagai pemegang saham tertinggi kedua Bank Sumsel Babel (BSB), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dinahkodai oleh Bupati Dodi Reza Alex diminta untuk memberikan masukan terkait rencana konversi atau spin off UUS Bank Sumsel Babel.
Dalam kesempatan Depth Interview Konsultan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Dengan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza terkait rencana Konversi / Spin Off UUS Bank Sumsel Babel di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Jum’at (17/1/2020).
“Saya setuju dengan rencana spin off tersebut, ini juga memikirkan perbankan Syariah,” ujar Dodi Reza yang Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Sumsel ini.
Menurut Dodi, sistem opsi spin off atapun konversi tentunya kebijakan manajemen, tetapi seandainya unit syariah dikonversi dengan konvensional jangan sampai merugikan perbankan dan nasabah. “Kaji benar-benar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Staf ahli Direksi LPPI, Edy Setiadi mengatakan, sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2008, tentang perbankan Syariah yang mengharuskan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan nilai aset telah mencapai 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat Juli 2023 melakukan pemisahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Badan Usaha Syariah (BUS).
Menindaklanjuti itu, kata dia, berdasarkan hasil kerjasama Bank Sumsel Babel dengan LPPI akan melakukan kajian, dengan beberapa stakeholder baik pemegang saham, Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/kota, DPRD, manajemen Direksi, Komisaris, Karyawan.
“Kajian ini dilakukan untuk menentukan opsi pilihan, apakah spin off atau pemisahan ataupun konversi,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Kepala Divisi Program Keuangan Syariah LPPI Helda Rahmi Sina, Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Jakarta Mochammad Robi Hakim dan Plt Kepala Bagian Humas Setda Muba, Yettria SKM MSi.