REHAT.CO.ID – Kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengundurkan diri lantaran pindah partai politik (parpol).
Surat pengunduran diri kedua dewan tersebut telah diterima ketua DPRD PALI Soemarjono sejak 30 Juli 2018 atas nama Aka Cholik Darlin dari PPP yang kini mencalonkan diri menjadi Bacaleg melalui PKS, dan Adi Warsito dari PKPI yang mencalonkan diri melalui Partai Golkar. Dan saat ini tengah dibahas dewan dan diajukan secepatnya ke gubernur melalui bupati PALI.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 mengenai pedoman tata tertib DPRD yang mengatur pengunduran diri anggota dewan. Ada dua opsi, dimana menurut pasal 99 menyebut terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri ditandatangani, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan,” ujar H Soemarjono.
Tetapi disisi lain, dikatakan Soemarjono bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK dari gubernur. Jadi apabila belum ada SK gubernur, maka yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan, namun dengan catatan, bilamana ada temuan pelanggaran dari pejabat berwenang, maka yang bersangkutan harus mau mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Ada jeda waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan surat pengunduran diri kedua dewan tersebut ke gubernur melalui Bupati. Begitupun untuk bupati yang diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri anggota dewan ke gubernur,” terangnya.
Untuk kemungkinan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dikatakan Soemarjono bakal diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.
“Kemungkinan ada PAW, karena masa jabatannya masih diatas 6 bulan, tetapi itu wewenang Parpol masing-masing,” tukasnya.(rd)