REHAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menegaskan akan menerima seluruh berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan yang dilakukan seluruh partai politik (parpol).
Pasalnya, seluruh berkas hasil perbaikan tersebut akan kembali dilakukan verifikasi hasil perbaikan atau verifikasi tahap kedua dari tanggal 1-7 Agustus mendatang, dan hari Ini Selasa (31/7) merupakan hari terakhir bagi parpol untuk menyerahkan hasil perbaikan pendaftaran bacaleg yang dibuka dari tanggal 4-18 Juli lalu.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Boy Archand menegaskan jika hari ini sampai pukul 00.00 WIB merupakan batas akhir bagi parpol untuk menyerahkan berkas hasil perbaikan.
“Setelah itu nanti berkas hasil perbaikan tersebut kembali akan di verifikasi,” ungkapnya.
Ditanya soal adanya beberapa orang bacaleg yang berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terindikasi mantan narapidana (Napi), Boy mengatakan tetap akan menerima berkas tersebut.
Pasalnya, Kata Boy, Nanti akan ada salinan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman atau tidak dari kejaksaan dan pengadilan negeri yang diserahkan ke KPU.
“Dan setelah itu kita akan klarifikasi ke pengadilan kalau hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan tersebut perkara apa,” ujarnya.
Dan jika benar, dalam salinan dari kejaksaan dan pengandilan nanti menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi korupsi, napi narkoba dan pelecehan seksual maka sesuai dengan PKPU nomor tahun 20 tahun 2018 point H bahwa yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dan parpol pun harus mengajukan pergantian terhadap bacaleg yang dimaksud (eks Napi),” pungkasnya. (Dhd).