JAKARTA- Kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Muba membuat Muba menjadi daerah yang berkembang pesat, utamanya dalam aspek pertumbuhan ekonomi hijau, dimana di bidang perkebunan yaitu sawit dan karet serta Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi sangat menarik perhatian bagi investor untuk datang ke Muba.
Dalam kesempatan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dr H Dodi Reza Alex MBA menghadiri sekaligus menyampaikan paparan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan perkotaan Babat Supat (Batsu), pada Rapat Koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Raperda RDTR bertempat di The Sultan Hotel Residence Jakarta, Selasa (25/2/2020), Bupati Muba Dodi Reza menyampaikan penjelasan tentang RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) kawasan perkotaan Babat Supat.
“Sesuai dengan RPJMD Pemkab Muba, salah satu misi yaitu mengelola SDA secara optimal dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu kami berkomitmen menyelesaikan Perda RDTR ini menjadi prioritas untuk membangun Babat Supat menjadi kawasan perkotaan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi hijau,” papar Dodi.
Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan, Kabupaten Muba memiliki mayoritas petani perkebunan sawit dan karet, maka dalam membangun Muba lebih mengedepankan pelestarian lingkungan, dalam hal ini komoditas sawit sudah melalui program peremajaan sawit rakyat pertama oleh presiden RI pada tahun 2017 dan akan dipanen oleh Presiden RI pada Juni 2020 mendatang.
Kemudian juga Kabupaten Muba terpilih nantinya menjadi salah satu daerah percontohan penerapan Bahan Bakar Nabati (BBN), yang menjadi program super prioritas pemerintah pusat dalam mengimplementasikan energi terbarukan karena inovasi Kabupaten Muba dalam mengembangkan bioufuel.
“Selain Babat Supat ada empat kecamatan lagi yang kami ajukan RDTR, yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Sungai Lilin dan Bayung Lencir. Namun dari kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional baru Babat Supat yang dipilih, oleh karena itu empat kecamatan tersebut sekarang kami ajukan RDTR menggunakan APBD sendiri, maka dari itu kami butuh bimbingan dan dukungan dari pemerintah pusat agar mempercepat dalam prosesnya,”ucap Dodi.
Lanjut Dodi, Pemkab Muba juga menyambut baik dan sangat mendukung adanya RDTR ini karena menunjukan bahwa tata ruang sebuah daerah harus diatur, sehingga penataan potensi investasi dapat berjalan menjadi lebih baik.
“Mudah-mudahan ke depan ada lagi daerah khususnya di Muba yang bisa menjadi perkotaan selanjutnya juga,”ucap Dodi.
Sementara itu dalam arahan Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM menyampaikan
terdapat 57 lokasi yang memiliki RDTR tahun ini, RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019. Penyusunan Perda RDTR memang tidak mudah mengingat aturan ini perlu disahkan oleh DPRD.
“Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politisi di daerah itu yang menjadi persoalan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kamarzuki mengatakan, dengan adanya RDTR ini maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
“Sengaja hari ini kepala daerah dan ketua DPRD serta kepala OPD terkait dihadirkan pada rakor lintas sektoral ini, supaya masing-masing memahami, ujungnya akan jadi perda sehingga pelaksanaan RDTR punya landasan hukum, untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di daerah. Banyak kepala daerah yang tidak paham kalau daerah nya akan jadi RDTR, makanya kami minta hadir langsung supaya tidak terjadi kesalahan di masa mendatang,”ucapnya.
Acara turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo serta para Kepala Perangkat Daerah Musi Banyuasin terkait.