Beranda Ekonomi Pajak Alat Berat Bakal Dihapus

Pajak Alat Berat Bakal Dihapus

REHAT – Upaya Pemprov Sumsel dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sepertinya bakal bertambah berat. Pasalnya, salah satu sektor pajak daerah yakni Pajak Alat Berat mulai tahun ini, tepatnya Oktober mendatang bakal dihapuskan.
Hal itu menyusul bakal diterapkannya surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu. Dimana alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan target pendapatan alat berat tetap dimasukkan dalam elemen pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hanya saja, untuk tahun ini nantinya target pendapatan dari alat berat akan direvisi dalam rancangan APBD Perubahan mendatang.
“Berlakunya kan tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan,” kata Neng saat dikonfirmasi.
Neng mengatakan pemberlakuan aturan MK tersebut tentunya akan mempengaruhi sektor pendapatan daerah. Namun, tidak akan berpengaruh siginifikan. Sebab, selama ini pendapatan dari sektor tersebut tidak terlalu besar. “Pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp 4,8 miliar untuk tahun lalu. Masih lebih besar pendapatan dari kendaraan roda dua, empat dan diatasnya,” ujarnya.
Dijelaskan Neng, realisasi penerimaan PKB tahun lalu mengalami overtarget dimana jumlahnya mencapai Rp 979,19 miliar dari target sebesar Rp 905,40 miliar atau mencapai 108,19 persen. Lalu, pendapatan BBN-KB realisasinya mencapai 102,10 persen. Dari target sebesar Rp913,24 miliar, realisasinya mencapai Rp932,43 miliar.
“Tahun ini, rencananya ada peningkatan target sebesar 16 persen. Sekitar mencapai Rp4 triliun,” ucapnya.
Peningkatan tersebut, sambung Neng, akan dicapai dengan berbagai upaya. Seperti menambah tempat layanan pembayaran. Mulai dari penambahan kantor Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) yang tahun ini sebanyak 8 unit. Lalu, pengoptimalan aplikasi e-Dempo. “Berbagai kemudahan pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan OPD terkait harus jeli dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sehingga, daerah bisa memiliki pemasukan yang maksimal untuk membiayai sejumlah program pembangunan yang sudah dirancang. “Harus ada inovasi agar potensi pendapatan daerah dari sektor apapun bisa dioptimalkan,” pungkasnya. (JAY)