Beranda Pagaralam Karena Hal Ini, Tiga Parpol Siapkan Pengganti Bacaleg

Karena Hal Ini, Tiga Parpol Siapkan Pengganti Bacaleg

REHAT.CO.ID – Dalam PKPU 20 Tahun 2018 terdapat ketentuan mengenai larangan mantan Napi korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg).

Informasi yang dihimpun temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terdapat tiga bakal calon anggota legislatif di Pagaralam, terindikasi mantan narapidana (Napi) korupsi, ketiga Bacaleg ini berasal dari PAN, Demokrat dan Perindo.

Saat Dihubungi petinggi atau pimpinan Ketiga Partai di Pagaralam tersebut membenarkan jika ada diantara bacaleg mereka namanya terdata oleh Bawaslu sebagai eks napi korupsi.

DPC Partai Demokrat Kota Pagaralam, Geo Ferlando SH membenarkan bila ada salah satu Bacalegnya yang pernah jadi Napi korupsi.

“Di awal sebelum yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg di Demokrat, bahwa jika ada masalah dikemudian hari maka harus ada pergantian,dan yang bersangkutan menyatakan setuju dengan peraturan tersebut,” jelas Geo.

Tak ingin ambil resiko, Geo menegaskan meskipun belum ada putusan MA namun pihaknya sudah mengajukan proses pergantian terhadap bacaleg yanh dimaksud.

“Putusam MA belum jelas sampai kapan, kita khawatir nanti putusan tersebut keluar sudah di ujung-ujung waktu dan ini merugikan buat Demokrat,” tukasnya.

Sementara Ketua DPD Partai Perindo Kota Pagaralam, Zulfikri dikonformasi membenarkan informasi dari Bawaslu tersebut.

“Kita Masih menunggu keputusan MA dulu,dan kalau ternyata keputusan menolak gugatan maka akan dilakukan penggantian,” terang fikri.

Sementara Ketua DPD PAN Kota Pagaralam Halipan mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah di klarifikasi, dan sampai saat ini sudah melengkapi berkas sesuai yang diminta oleh KPU.

“Jadi kami masih menunggu sikap KPU dan Panwaslu Pagarlam,kalau nanti didiskualifikasi silahkan, kami pun akan menyiapkan pengganti,” pungkasnya. (Dhd).