Beranda Kriminal Lagi, Dua Bandar Narkotika Berhasil Di Gulung Satres Narkoba Polres Muba

Lagi, Dua Bandar Narkotika Berhasil Di Gulung Satres Narkoba Polres Muba

REHAT.ID   Jajaran Satres Polres Muba berhasil menggulung dua Bandar narkotika. Dari kedua tangan sang bandar satres narkoba berhasil mengamankan 38 (tiga puluh delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 5(lima) butir Yang diduga Narkotika Jenis Exstacy Siap Edar.

Penangkapan dua tersangka dilakukan Pada Selasa 24 Desember 2019 Siang hari dari tangan masing – masing Pengedar Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka yakni Syamsudin (57) warga Dusun III Desa Pulai Gading Kec. Bayung Lencir Kab. Muba ditemukan barang bukti dari badannya berupa berupa 15 (lima belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,79 (dua koma tujuh sembilan) gram dan Uang tunai sebesar Rp.400.000 (Empat ratus ribu ) Rupiah.

Sementara Hamza. (36) warga Jalan Praja Mukti Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba ditemukan pada saku celananya berupa 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,13 (Delapan Koma Tiga Belas) gram, 5 (lima) butir pil yang diduga narkotika jenis extasy logo Red bull berwarna hijau dengan berat bruto 2,19 (dua koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk ORALIA, dan Uang tunai sebesar Rp.780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu) rupiah.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kasat Narkoba polres Muba IPTU Dedy Haryanto HARYANTO, SH membenarkan adanya Penangkapan terhadap kedua pengedar Narkoba .

“benar , masing – masing Pengedar memiliki Barang bukti Narkobanya dan kita dibekuk dikediaman tersangka Syamsudin saat ini dalam penyidikan kita untuk proses hukum selanjutnya.”katanya.

Penangkapan yang dilakukan, dikatakan Dedy pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli narkoba oleh dua tersangka.

“Berbekal informasi dan laporan dari masyarakat, sat res Narkoba melakukan pengintaian terhadap dua teraangka.Benar adanya informasi tersebut kami langsung
melakukan penggerebekan yang didapati dua orang sedang didalam rumah tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya alhasil ditemukan barang bukti narkoba.”terang dedy.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka akhirnya dibawah ke mapolres Muba beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000, “tukasnya.(fiz)