REHAT – Pementasan aksi Lumba-Lumba dan hewan lainnya yang sedang berlangsung di Palembang Trade Center (PTC), 22 November – 29 Desember, disoal. Sejumlah penyayang hewan di Palembang memprotes kegiatan tersebut lantaran dianggap menyiksa dan mengeksploitasi hewan demi mencari keuntungan. Aksi protes tersebut ditunjukkan dengan menggelar spanduk penolakan di Kantor Gubernur, kemarin (16/12).
Koordinator Aksi, Sharif Dayan mengatakan pementasan atraksi hewan akan berdampak terhadap terganggunya kesehatan dan juga psikologis hewan. Sebab, mereka dipaksa untuk memeragakan gerakan yang berbahaya dan juga dipisahkan dari habitatnya. “Mereka juga tinggal di habitat buatan yang belum tentu cocok dengan si hewan. Seperti lumba-lumba yang tinggal di air buatan dengan campuran bahan kimia agar sesuai dengan air laut tempat tinggalnya. Kondisi yang menimpanya terus menerus bisa mengancam nyawa mereka,” kata Sharif.
Sharif mengungkapkan secara psikologis, hewan yang digunakan dalam pementasan sirkus dapat kehilangan naluri dan sifat aslinya, karena dipaksa untuk mengikuti kemauan manusia-manusia. “Mereka ditindas dengan alasan memberikan pendidikan bagi manusia. Pendidikan seperti apa yang didapatkan oleh kita melalui gerakan-gerakan akrobat? Apakah mereka gembira ketika mendapatkan tepukan tangan?,” katanya.
Sharif mendesak pemerintah untuk melarang segala jenis hiburan yang menggunakan hewan sebagai sarana hiburan. Apalagi, Gubernur Sumsel H Herman Deru merupakan sosok yang peduli akan kelangsungan habitat satwa. “Kami harap Gubernur bisa memberikan respon dan kedepannya dapat melarang kegiatan serupa di berbagai daerah di Sumsel. Sebelumnya kami sudah mengajukan protes ke Pemkot Palembang. Tapi kegiatan seperti ini kan dapat dilakukan di seluruh daerah. Makanya kami ingin ada aturan yang melarang kegiatan serupa di seluruh daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Genman Hasibuan mengatakan penggunaan satwa dalam suatu pertunjukan dalam aturan yang ada diperbolehkan. Asalkan telah mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam.
“Sebelum memberikan izin, Kementerian sudah mengecek kesesuaiannya sesuai dengan petunjuk dari Dirjen. Baik dari sisi administrasi dan teknis,” terangnya.
Dari sisi administrasi, biasanya dilengkapi dengan berbagai perizinan terhadap perusahaan pada umumnya. Seperti surat izin usaha dan sebagainya. Sementara dari sisi teknis, pihaknya mengecek kelengkapan yang dimiliki pengelola. Mulai dari peralatan, habitat, serta kelengkapan lainnya agar hewan yang bersangkutan dapat hidup dengan layak.
“Bagaiamana hewannya diangkut. Seperti apa kehidupan hewan selama menjalani tour. Pengelola juga harus memiliki dokter hewan yang memperhatikan kesehatan hewan tersebut. Jadi dari sisi kesejahteraan maupun kesehatan benar-benar terjamin,” bebernya.
Terkait pementasan lumba-lumba yang disoal, Genman menjelaskan pengelola telah mengantongi perizinan yang dikeluarkan Kementerian LHK. “Izin tersebut kan dikeluarkan Kementerian. Kami yang di daerah hanya mengecek perizinan tersebut. Kalau sudah lengkap yah aktifitasnya bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (JAY)