Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin siap mendukung terbentuknya perda penyandang disabilitas guna memebrikan kepastian kepada mereka guna kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016.
“Ya, kami sangat mendukung perda tersebut, dari itu perda disabilitas masuk pada perda kesejahteran sosial.Di dalam perda itu nanti akan banyak memeberikan kepastian tentang hak-hak penyandang disabilitas.”kata ketua komisi IV DPRD Muba Firman Akbar, jumat (22/11).
Dikatanya, saat ini memang negara sudah hadir untuk pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas, meski mereka memiliki keterbatasan namun hak-hak mereka sama seperti masyarakat lainya. Tidak ada boleh lagi diskriminasi terhadap pennyandang disabilitas.
“saat ini ada Raperda Kesejahteraan Sosial, dan akan dilakukan Pansus. Pada 22 Desember 2019.nanti saya akan memangil Pihak Dinas Sosial untuk dilakukan rapat dengar pendapat sebagai mitra komisi IV. Kami juga akan meminta masukan -masukan dari pihak lain seperti SLBN sekayu kawan -kawan yang berjuang di organisasi penyandang disabilitas PPDI dan NPCI”Imbuhnya.
Sementara, sekertaris komisi IV DPRD Muba Karan Kenedi ketika dikonfirmasi terkait edaran surat himbauan dari Kemendagri yang mengimbau agar seluruh provinsi Kabupaten/kota agar menggelar rangkaian kegiatan penyebaran informasi pemasangan spanduk seminar lokakarya, olahraga, kesenian bakti sosial atau kegiatan lainnya sesuai tema nasional HDI 2019 sesuai ederan dari kementrian dalam negri tertanggal 19 November 2019, yang sifatnya segera.
Akan memastikan dan mengejar surat tersebut apakah sudah di terima pihak pemkab Muba atau belum.
“Jika memang benar ada, insallah akan kita perjuangakan untuk dilaksanakan.Nanti saya akan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinsos.”tukasnya.(fiz)