REHAT.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Juli 2018 menyampaikan rilis, Nomor: 015/RILIS/BKN/VII/2018, mengenai langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Hingga 20 Juli 2018, BKN melalui rilis yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan M. Ridwan, menegaskan bahwa langkah itu masih terus berlanjut dan tercatat 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.
Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, lanjut Ridwan, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.
“Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten,” ujar Karo Humas BKN.
Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht, menurut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.
“ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht,” tegasnya seperti dilansir dari setkab.go,id.
Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, tambah Karo Humas BKN, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
“Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5 /99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis Nomor: 017/RILIS/BKN/VII/2018 yang diterima Jumat (27/7).