Beranda Olahraga Calon Ketum KONI Sumsel Minimal Kantongi 30 Persen Dukungan

Calon Ketum KONI Sumsel Minimal Kantongi 30 Persen Dukungan

REHAT – Untuk menjadi calon Ketua umum KONI Sumsel 2019-2023, minimal harus mengantungi minimal 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabor termasuk fungsional. Hal itu menjadi keputusan bersama pada Rapat Anggota KONI Provinsi Sumatera Selatan yang diikuti KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabor, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (11/9/19).

Dalam rapat yang dipimpin PLT KONI Sumsel Dhennie Zainal, tim penjaringan dan penyaringan Calon Ketum menawarkan beberapa syarat berbentuk draf kepada peserta rapat.  Salah satu syarat pertama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketum KONI Provinsi Sumsel bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti gubernu, wakil gubernur, bupati, walikota dan anggota dewan. Kemudian, untuk struktural PNS/militer, pejabat Eselon I. Peserta rapat pun menyepakati hal ini.  Dari beberapa syarat atau kriteria calon Ketum KONI Sumsel, pembahasan paling alot adalah soal persentase dukungan dan integritas.

Dari draf awal, tim penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel, ditawarkan untuk mencalonkan diri harus mengantungi 20 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota dan pengrov cabor termasuk organisasi fungsional.

Tapi, peserta rapat satu persatu menyarankan untuk mengikuti jejak persyaratan pencalonan seperti di KONI pusat, yakni untuk maju jadi Calon Ketum KONI harus mendapatkan dukungan 30 persen. “Jadi 30 persen dukungan itu harus didapat dari KONI Kabupaten/kota, dari Pengprov Cabor dan organisasi fungsional,” ujarnya.

Selain itu, satu poin lagi yang cukup alot dengan adanya masukkan dari peserta rapat untuk ada fakta integritas dari calon ketum KONI Sumsel.  Peserta rapat menyarankan jika calon Ketum KONI Sumsel harus punya fakta integritas. Jika terpilih menjadi Ketum KONI Sumsel dan selama dua tahun memimpin olahraga di Sumatera Selatan ternyata gagal mengangkat prestasi atlet, maka harus mundur atau dimundurkan.

“Sempat ada masukkan satu tahun, kalau satu tahun olahraga di Sumsel tidak maju maka harus mundur. Tapi, kemudian ada masukkan dua tahun, karena baru akan kelihatan hasilnya. Akhirnya disepakati dua tahun,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi, KONI Sumsel bakak segera berkoordinasi dengan KONI Pusat soal pelaksanaan waktu Musprov.  “Dalam waktu dekat kita akan buka pendaftaran buat calon ketum KONI Sumsel, formulir akan kita bagikan, termasuk formulir buat KONI/kabupaten kota, pengprov cabor dan organisasi fungsional, mereka berikan dukungan ke siapa. Formulir dukungan itu harus ditandatangani ketua, sekretaris dianggap sah jika ada surat mandat dari ketua ke Sekretaris,” pungkasnya.