REHAT – Pemerintah Provinsi Sumsel terus melakukan Sosialisasi SP4N Lapor. Aplikasi ini adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. SP4N Lapor akan menjadi aplikasi pengelola pengaduan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan melalui aplikasi ini seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan segala jenis layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan dengan mudah, terpadu dan tuntas.
“Jadi kalau ada keluhan mengenai pelayanan publik, bisa langsung melalui aplikasi ini,” kata Rizwan saat dibincangi.
Aplikasi SP4N Lapor ini merupakan kerjasama Pemprov Sumatera Selatan, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara yang tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secraa Nasional bagi pemerintah daerah ke dalam Aplikasi SP4N Lapor.
“SP4N Lapor ini merupakan website resmi yang dibuat oleh Kementerian PAN-RB dengan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaran dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Rizwan, di tahun ini sampai bulan Agustus, sudah ratusan pengaduan yang masuk untuk seluruh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Sumsel. Paling banyak Kota Palembang dengan 127 pengaduan.
“Banyak jenis pengaduan yang dikeluhkan masyarakat, seperti infrastruktur, listrik, penerangan jalan, keamanan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pengelolaan pengaduan, sambung Rizwan bersifat penting karena menjadi muara dari perbaikan atau reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Misi Lapor SP4N di Sumsel yaitu visi gubernur Sumsel dan Wagub Sumsel Pelayanan Sumsel Maju Untuk Semua.
“Ayo berani lapor, bila melihat ada pelayanan publik atau hal-hal yang masih timpang di lingkungan kita. Sekarang sudah ada aplikasi Lapor SP4N atau Layanan Asprasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), atau LAPOR SP4N,” pungkasnya. (Ram)