REHAT – Kota Palembang mencapai Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019. Hal ini disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Faisal AR. Dia mengatakan, bahwa sesuai dengan falsafah dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan.
Menurut dia, hal ini juga termasuk dalam pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
“Tujuan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pelaksanaan program JKN untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah,” ujar dia di Palembang, Rabu (11/9).
Dia menambahkan, bahwa keberlangsungan program JKN-KIS serta pencapaian target UHC atau jaminan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia hanya akan terwujud apabila didukung seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.
“Sebagai upaya mensukseskan UHC khususnya di Kota Palembang, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 yaitu dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah daerah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” kata dia.
Ia juga menambahkan, jumlah penduduk Kota Palembang terhitung sejak 1 September 2019 yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS berjumlah 1.517.117 jiwa dari 1.592.248 jiwa penduduk Kota Palembang atau sekitar 95,28 persen penduduk. “Ke depan, kami berharap partisipasi semuanya agar dapat bersama-sama mewujudkan tujuan pembangunan di bidang kesehatan dengan baik,” tambah dia.
Sementara itu Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu, Elsa Novelia, menuturkan atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kota Palembang maka dapat terselenggaranya Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang.
Dia menyampaikan apresiasi penuh terhadap Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat peserta JKN-KIS khususnya.
Kepesertaan secara nasional, kata dia, kini sudah mencapai 222 juta jiwa dan salah satu segmen terpenting adalah didaftarkannya kepesertaan JKN-KIS oleh Pemerintah Daerah melalui integrasi jaminan kesehatan daerah. Dia menilai, sampai saat ini berbagai kabupaten dan kota juga terus berpacu untuk memberikan perlindungan kesehatan untuk masyarakatnya.
“Saat ini tercatat dari 514 kabupaten dan kota sudah 498 kabupaten dan kota yang sudah mengintegrasikan ke dalam Program JKN-KIS namun belum semua mencapai UHC karena UHC terpenuhi pada saat telah mencapai 95% penduduknya terlindungi jaminan kesehatan,” pungkasnya.